18 Pekerja Tenaga Asing Asal Tiongkok Diamankan Pihak Imigrasi Bogor

mediabogor, Bogor – Belasan pekerja tenaga asing asal Tiongkok diamankan oleh jajaran Imigrasi Kota Bogor karena diduga tidak memilik surat – surat seperti paspor, surat izin tinggal dan surat izin bekerja. Para pekerja ini ditangkap di Kampung Cintamanik Cihedeung Kecamatan Cigudeg Kebupaten Bogor.

Menurut kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman menuturkan, bahwa ada delapan belas orang tenaga asing yang ditangkap, karena tidak dapat menunjukan surat-surat yang lengkap. “Namun dari 18 orang ini hanya enam orang saja yang dapat menunjukan Kartu Izin tinggal sementara (Kitas) dan pasport, Sisanya dua belas orang kami bawa ke kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena tidak bisa menunjukan dokumen,” ujarnya kepada awak media selasa (10/17) malam tadi.

Lukman mengungkapkan, bahwa kedelapan belas tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok itu sedang bekerja di PT BMCG dan Sinomone Resources Indonesia. “Kami amankan mereka ketika waktu istrirahat, belum diketahui secara pasti berapa orang yang bekerja di PT BMCG dan berapa orang yang bekerja di PT Sinomine,” paparnya.

Hingga saat ini, belasan tenaga akerja asing (TKA) masih dalam pemerikasaan di Kantor Imigrasi Kota Bogor yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal untuk mendalami pelanggaran- pelanggaran. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka pihak Imigrasi tak segan untuk memulangkan belasan TKA tersebut ke negeranya. “Jika terbukti ada pelanggaran maka Imigrasi akan kenakan sanksi berupa pemulangan atau deportasi ke negaranya,” pungkasnya. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar