
Yusril Sebut Pemerintah Harus Kenal Dulu Dengan Konsep Khilafah
mediabogor.com, Nasional – Disebut – sebut jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah Organisasi Islam yang bertentangan dengan paham – paham di Indonesia, Koordinator tim hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, cap Anti-Pancasila yang dialamatkan kepada HTI oleh Pemerintah, muncul karena ketidaktahuan Pemerintah atas konsep khilafah.
Rencana pembubaran HTI, kata Yusril, hanyalah cara untuk menekan organisasi yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Lanjutnya, konsep khilafah HTI yang ditakuti selama ini hanyalah soal beda tafsir semata. Dia mengatakan, khilafah adalah sebutan teknis untuk sebuah derajat tinggi sebuah negara dalam ajaran Islam.
“Jangan mengklaim bahwa seolah-olah Pemerintah penafsir yang benar soal Pancasila. Secara umum bahwa di dunia Islam ada kepemimpinan oleh satu institusi entah itu namanya imamah, khilafah, ya itu memang dibahas baik teori politik Islam maupun teori fiqih Islam,” ucap Yusril di kantornya Law Firm Ihza & Ihza, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, seperti yang dihimpun oleh salahsatu mediaonline setempat.
Yusril pun menjelaskan, Partai Bulan Bintang miliknya juga mengenal sistem khilafah. Merujuk pendapat Ketua Partai Masyumi yang pertama, Sukiman Wiryosenjoyo dalam sidang BPUPKI 45, Yusril mengatakan, sistem khilafah dalam Islam sebenarnya lebih dekat dengan konsep Republik Indonesia.
Dan, dalam konteks negara Islam modern sekarang, kata Yusril, ide-ide khilafah itu dituangkan dalam UUD 1945.
“Jadi pemimpin itu bisa disebut presiden, khilafah, dan imamah. Itu cuma masalah teknis penyebutan saja,” ucapnya.
Ketika dikaitkan dengan penolakan HTI di sejumlah negara, termasuk negara asalnya Yordania, Yusril sedikit berdalih, dia menyebut beberapa negara semisal Malaysia dan Arab Saudi tidak secara tegas melarangnya.
“Di Saudi itu enggak ada organisasi. Bagaimana mau melarang, orang organisasinya enggak ada,” kata pakar hukum tata negara itu.
Awal Mei lalu, Menteri Polhukam Wiranto telah mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI. Hal itu dilakukan karena pemerintah menilai kegiatan organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun, keputusan ini tidak berkekuatan hukum tetap. Alasannya, HTI merupakan organisasi legal dan memiliki badan hukum. (RF)
Berikan Komentar