Yuk Lihat Perda “Punya Mobil Punya Garasi”, Ternyata Mobil di Rumah Kita Juga Bisa Diderek Loh

Mediabogor.com, Jakarta – Ramai diperdebatkan, kini pemerintah daerah DKI Jakarta, tengah menggalakan peraturan daerah mengenai kepemilikan kendaraan. Selama ini terdapat perda yang mengatur bahwa warga harus memiliki garasi sebelum membeli kendaraan tersebut.

Baca juga : KEBIASAAN PARKIR MOBIL DI FASUM, WARGA: SEWA LAPANGAN SAJA

Peraturan ini diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Ini artinya peraturan tersebut telah berlaku tiga tahun lalu. Melalui Dinas Perhubungan nantinya akan menderek kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, termasuk jalan perumahan.

Baca juga : EFEK PARKIR LIAR, HAK BOCAH PANARAGAN KOTA BOGOR TERENGGUT

Dalam perda tersebut disebutkan secara jelas pada pasal 104 ayat 1, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pada ayat 2, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Dijelaskan juga di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermtor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan denga surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Ayat 4, surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.Terakhir, ayat 5, ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Peraturan ini hampir sama seperti yang diberlakukan di Jepang. Di negeri Matahari Terbit itu, sesorang baru bisa memiliki mobil jika memiliki ruang penyimpanan untuk mobilnya.

Baca juga : PARKIR MOBIL DIBAHU JALAN KOMPLEK, PEJALAN KAKI:KOK KITA YANG HARUS MENGALAH SAMA KENDARAAN, ANEH!

 

 

 

(sumber:otomania.com)

Berita Terkait

Berikan Komentar