Warung Marsita Simamora di Ciampea Kena Razia Satpol PP, 493 Botol Miras Ilegal Ditemukan

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 493 botol minuman keras (Miras) tidak berizin dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan Ciampea, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa operasi pekat itu dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari.

Dalam operasi itu, Anwar menyisir salah satu warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan miras eceran dan online, yakni Warung Marsita Simamora di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol miras tanpa izin dari berbagai merek,” kata Anwar Anggana saat dikonfirmasi Mediabogor.co via seluler, Rabu, 30 Juli 2025.

Selain itu, Anwar juga menemukan adanya sebuah toko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan miras.

“Petugas juga mendapati adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras dalam keadaan terkunci, sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun, lanjut Anwar, saat ini pihaknya telah membawa ratusan botol miras tanpa izin tersebut ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Dibawa untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

(Ergun)

Berita Terkait

Berikan Komentar