
Warung Berkedok Sembako Diduga Jual Obat Terlarang.
Mediabogor.co, BOGOR -Sebuah warung sembako yang berada di jalan raya Pamijahan, Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan diontrog warga karena diduga menjual obat keras jenis G, seperti tramadol, Excimer
Tokoh Masyarakat Pamijahan Asep Murtado mengaku, warga geram dengan keberadaan kios sembako, namun menjual obat obatan yang dilarang oleh pemerintah.
“Pastinya warga kesal karena warung tersebut menjual obat yang dilarang , dan disalahgunakan sehingga merusak generasi anak muda,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (22/1).
Tak hanya itu, ia menambahkan, warga memeriksa seluruh isi warung , dan menemukan barang bukti yang mereka cari.
“Ratusan butir obat penenang dimusnahkan oleh warga dan menghancurkan langsung didepan tokonya,” tegasnya
Sementara Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Permana membenarkan adanya laporan warung sembako menjual obat keras dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Pemilik warung kami amankan dulu, karena dilokasi warga sempat kesal dan menghindari hal yang tak diinginkan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, masih melakukan koordinasi dengan pemcam Cibungbulang agar kejadian tersebut tak terulang kembali.
“Keberadaan toko penjual obat keras jelas menyalahi aturan. Karena dijual bebas kepada anak muda yang seharusnya perlu ada resep dari dokter terlebih dahulu,” pungkasnya. ( Agil).
Berikan Komentar