Warga Tolak Tempat Usaha Laundry Tak Berizin di Kawasan BNR

Mediabogor.co, BOGOR – Warga RW 12 Bogor Nirwana Residence (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, menyuarakan penolakan tegas terhadap pembangunan usaha binatu berskala industri yang akan beroperasi di kawasan Mall The Jungle. Proyek ini diketahui menempati gedung milik My Bank.

Warga menilai proyek tersebut berpotensi besar mencemari lingkungan hidup. Penolakan disampaikan langsung dalam pertemuan dengan pihak pengembang, PT Graha Andrasentra Propertindo (GAP), pada 26 Mei 2025.

Namun hingga 3 Juni 2025, belum ada respons konkret dari pihak perusahaan. Situasi ini mendorong warga untuk melayangkan surat keberatan resmi kepada PT GAP, serta mengadukan persoalan ini ke Wali Kota Bogor, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat Bogor Selatan, dan Lurah Mulyaharja.

Ketua RW 12, Hadi Sumarno, menegaskan bahwa pembangunan laundry industri ini mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

“Jaraknya sangat dekat dengan permukiman. Penggunaan bahan kimia dalam laundry industri bisa merusak tanah dan mencemari sumber air. Kami menuntut agar semua proses dihentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi, terutama izin pengelolaan limbah industri,” tegas Hadi dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025).

Menurut warga, potensi dampak limbah, baik cair maupun padat sangat mengkhawatirkan, terlebih jika Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum tersedia secara layak.

Teuku Badruddin Syah, Ketua RT 07 yang juga pengurus RW 12 menambahkan, harusnya pengelola atau pihak management tahu diri, jangan hanya karena usaha, jadi menggampangkan masalah ijin dan harus tahu dampaknya.

“Dampaknya bisa fatal. Mulai dari iritasi kulit, memperburuk ISPA, hingga merusak lingkungan dalam jangka panjang. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi keselamatan hidup,” tuturnya.

Menanggapi keluhan warga, Wali Kota Bogor rencananya akan menjadwalkan inspeksi lapangan yang akan dilakukan oleh tim Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu dekat. Aksi cepat ini diapresiasi oleh warga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keresahan masyarakat.

Pada Selasa (10/6/2025), pengurus RW 12 juga telah melakukan audiensi dengan Lurah Mulyaharja, yang kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak ke lokasi proyek.

Agung, salah satu perwakilan warga, mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tak boleh mengorbankan keberlangsungan lingkungan.

“Jangan sampai alasan investasi dan lapangan kerja justru menghancurkan ekosistem yang sudah dijaga bertahun-tahun,” tegasnya.

Senada, Teuku juga menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap IPAL adalah syarat mutlak.

“IPAL harus dipenuhi, diuji, dan diawasi ketat. Bukan hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh warga dan, bila perlu, kementerian terkait,” paparnya.

Ditambahkan, Yus Ruswandi, Penasehat RW 12, menekankan bahwa warga tak pernah menolak investasi, selama dilakukan sesuai aturan dan etika.

“Buka lahan usaha silakan, kami tidak pernah melarang. Tapi harus punya tatakrama dan sopan santun yang jelas. Jangan tiba-tiba kirim mesin, pasang alat, sementara izin-izin belum jelas dan aturan dilanggar,” ujarnya.

Yus melanjutkan, tindakan pengembang terkesan arogan dan semena-mena:

“Ini seperti hamil dulu baru nikah perizinan dipaksa dikeluarkan setelah pembangunan dimulai. Kalau begini caranya, bagaimana bisa kita percaya pada niat baik mereka?,” geramnya.

Jika tuntutan warga terus diabaikan, RW 12 menyatakan siap mengambil langkah hukum. Mereka menuntut dialog terbuka dan komitmen pada prinsip pembangunan berkelanjutan dari PT GAP.

Sampai berita ini di turunkan pihak PT. GAP belum memberikan jawaban dan keterangan saat di konfirmasi media.

Berita Terkait

Berikan Komentar