
Warga Segel Toko yang Kedapatan Jual Miras di Pamijahan
Mediabogor.co, BOGOR – Warga kampung Purwasari Rt 06, Rw 06, Desa Gunung sari, kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. menggelar aksii di sebuah toko yang dianggap menjual miras secara terang-terangan. Warga menuntut pemiliknya untuk menutup penjualan barang memabukkan.
Aksi warga demo ini dilakukan Sabtu pukul 14:30 wib sore warga kampung Purwasari Mereka menggelar aksi demo didepan toko. Tak hanya berorasi, mereka juga membawa poster tuntutan masyarakat dalam aksi itu.
“Kami warga Purwasari tidak ingin anak kami jadi korban miras ataupun narkoba. Kami minta agar toko ini ditutup,”kata Oman kepada mediabogor.co saat dikonfirmasi. (22/3/2025).
Oman mengatakan, aksi ini muncul karena keresahan masyarakat. Sebab toko miras ini berjualan di wilayah Kampung Purwasari RW 06. Pihaknya pun juga mendesak pemilik toko agar ditutup.
“Tapi kita juga lakukan musyawarah pemilik toko atau penjual membikin surat perjanjian hitam di atas putih, disaksikan ketua Rw, Tokoh pemuda satu RW tidak akan menjual minuman keras,”ucapnya.
Oman menegaskan toko di segel warga dua hari ke depan, agar kepada pemilik toko tersebut benar-benar tidak menjaul miras, dan bilamana terlihat oleh warga masih berjualan toko ini harus ditutup tidak boleh berjualan di kampung ini.
” Usai melakukan orasi, beberapa warga langsung menempelkan poster penolakan di toko di tutup. Massa mengaku menyegel toko selama dua hari ke depan tersebut sebagai bentuk kekesalan karena selama ini toko tersebut menjual miras secara terang-terangan.
Oman berharap, di wilayah RW 06 tidak ada perbedaan narkoba ataupun penjual miras, bisa merusak generasi bangsa. (Agil).
Berikan Komentar