Warga Pengguna Jalan R3 Audiensi ke Kantor Walikota, Ini Hasilnya

mediabogor.com, Bogor – Perwakilan warga Perum Mutiara Bogor Raya (MBR)/GP dan pengguna akses R3 yang diwakili oleh Ketua RW 15 dan 16 didampingi beberapa pengurus melakukan audiensi ke Kantor Wali Kota Bogor, Jl Ir. H Djuanda, Bogor Tengah, pada Selasa, 5 Maret 2019 sore. Audiensi diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Syarif, didampingi Bagian Hukum Pemkot Bogor beserta jajarannya. Audiensi warga kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi terkait belum adanya kejelasan dibukanya akses R3 yang resmi ditutup oleh Pemkot Bogor pada 21 Desember 2018 lalu.

Andri Susanta, Ketua RW 15 sebagai juru bicara (jubir) dalam audiensi tersebut menyampaikan secara detail kepada sekda dan jajarannya mengenai dampak sosial negatif atas penutupan R3 termasuk ketidaknyamanan dan kemacetan luar biasa yang dirasakan pengguna jalan. “Di sini saya mewakili warga hanya sebatas menyampaikan aspirasi bahwa sebagai masyarakat umum menginginkan akses R3 yang ditutup segera dibuka. Tentunya dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak masuk dalam pembahasan atas persoalan R3 oleh para pihak. Sebab itu tidak dalam kewenangannya sebagai RW dan rekan lainnya. “Skenario-skenario selanjutnya apa yang terjadi saya kurang tahu, sebab saya tidak dalam lingkup persoalan dari para pihak. Tetapi kami selaku warga menginginkan R3 bisa diakses atas dasar kepentingan umum,” harapnya.

Setelah mendengarkan aspirasi warga, dalam audiensi ini, Sekda, Ade Syarif juga menyampaikan secara umum kronologis atas R3 dari upaya-upaya dan musyawarah yang telah dilakukan. Sekda mengatakan, saat ini, uang ganti rugi lahan sudah tersedia sesuai nilai appraisal Rp14,9 M. Appraisal dilakukan oleh badan independen yang profesional menurut keterangannya. Namun, saat ini, belum ada kesepakatan atas nilai appraisal yang kemungkinan beda penafsiran antara para pihak, perihal nilai kompensasi pemakaian lahan 2014 – 2018.

“Saat ini, para pihak sedang bertanya dan menjawab secara tertulis (dalam proses). Tentu semua hal ini, menginginkan landasan hukumnya sehingga tidak terjadi beda penafsiran atas nilai appraisal,” kata Sekda.

Sekda menuturkan, batas musyawarah perdamaian hingga 8 Maret 2019. Bila ada kesepakatan dengan para pihak, maka tahapan pembukaan R3 di awali dengan pembayaran ganti rugi lahan dan pengadilan putuskan. Bila tidak terjadi kesepakatan, tentu ada proses berikutnya. Bisa jadi proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan. Secara otomatis mungkin R3 akan menjadi penguasaan Pemkot yang secara logika R3 bisa dibuka Pemkot.

“Bisa jadi selanjutnya ada proses keberatan, banding, putusan, yang masing-masing punya batas waktu secara aspek yuridis. Kita sangat berharap semoga musyawarah para pihak di batas akhir perdamaian 8 Maret 2019 ada kesepakatan dengan masing-masing pihak dengan mengedepankan kepentingan umum, terlepas dari persoalan yang ada,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Berikan Komentar