Warga Minta Akses Jalan Kepada Pemkot

mediabogor.com, Bogor – Warga pemilik lahan yang berlokasi berdekatan dengan pembangunan proyek Interchange atau bukaan pintu gerbang Tol Jagorawi KM 42,5 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kembali melakukan aksi protes.

Masih tetap sama seperti sebelumnya, aksi protes yang dilakukan warga karena sejumlah pemilik lahan yang berdampak dari proyek Interchange tidak mendapatkan akses jalan menuju ke lahan miliknya.

“Warga hanya minta diberikan akses jalan seperti semula, dan kembalikan batas asli mana tanah negara mana tanah warga,” ucap H. Aab perwakilan keluarga H. Salim Abdullah salah satu pemilik lahan, Senin (26/11/18).

Aab mengatakan, sampai saat ini tanah yang terkena dampak belum diberikan akses jalan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor maupun Bina Marga dan Jasa Marga. Padahal, Sesuai dengan surat perjanjian yang dikeluarkan Pemkot Bogor dan Undang – Undang no 15 mapun no 36 tahun 2004 – 2006, pemilik lahan harus diberikan akses jalan.

“Tanah kami tidak ada akses jalan sama sekali, tertutup, malah ditimbun dengan aspal – aspal bekas atau sisa bangunan pekerjaan jalan. Kemudian dari arah Timur ada pembangunan Perumahan Bogor Raya dan arah Barat ada pembangunan PT. Swarna Abadi Sumarecom. Jadi benar – benar tidak ada akses untuk melakukan aktifitas seperti membawa pupuk atau hasil panen,” jelasnya.

Aab menegaskan, jika Pemkot Bogor maupun pihak lain tidak mengambil langkah bahkan mengindahkan keinginan warga, warga akan mengajukan PTUN atau secara perdata. “Kami akan menempuh jalur hukum, sesuai surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor,” pungkasnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar