
Warga Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Kades Cikuda dan Segera Ditangkap
Mediabogor.co, BOGOR – Kepala Desa (Kades) Cikuda R. Agus Sutisna saat ini tengah menjadi perbincangan publik lantaran tersandung kasus dugaan gratifikasi jual beli tanah senilai 3, 2 Milyar.
Dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025, kades RA ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana
Dalam kebijakannya, kades R. Agus lantas memicu kekecewaan warga desa Cikuda kecamatan Parungpanjang.
Kini Paguyuban Warga Desa Cikuda yang terdiri dari 25 orang yang baru terbentuk, menuntut penangkapan kades R. Agus oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, kades Cikuda R. Agus dinilai telah mengecewakan warga terkait kasus gratifikasi jual beli tanah program pembangunan property oleh pengembang Property PT. AKP tersebut.
Salah seorang anggota paguyuban Desa Cikuda Ali Mahpud (46) menyebut, kades R. Agus, saat ini tersandung kasus glaritifikasi jual beli tanah.
“Informasi kasus ini dengan senilai uang 3, 2 milyar. Karena ini, kami warga desa cikuda kecewa, atas sikap sosok pemimpin yang tidak sesuai dengan keinan warga,”ujar Kepada wartawan 9 Oktober 2025
Warga juga mengeluhkan, banyak persoalan dari kebijakan kepala Desa Cikuda. Menurut Apud, kades R. Agus ini terkesan memper sulit warga yang hendsk pembuatan dokumen ke pendudukan hingga surat jual beli tanah.
“Warga sering mengeluhkan soal pengurusan dokumen atau surat kepemilikan tanah bahkan diminta biaya-biaya,”katanya.
Selain itu Apud juga mengatakan, warga juga ada yang mengeluhkan kades R. Agus terkait penarikan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.
“Saat pembagian BLT dari pemerintah, kades menarik kepada penerima manfaat BLT untuk menyisihkan uang senilai 20rb & memasukannya kedalam koropak yang disiapkan di Desa,” ( Sir)
Berikan Komentar