
Warga Babakan Baru Tuntut Pemkot Bogor Berikan Kepastian Kepemilikan Tanah
Mediabogor.co, BOGOR – Forum Komunikasi Babakan Baru Bersatu (FKB3) dalam hal itu warga Babakan Baru (BBR) RW 08 RT 14 menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menghapus biaya sewa dan minta kembalikan hak atas tanah kavling yang di janjikan.
Hal itu di sampaikan warga Babakan Baru (BBR) yang tergabung dengan FKB3 saat menggelar konferensi pers pada, Sabtu 13 Oktober 2024.
Ketua FKB3, Jaenal Solihin, atau yang akrab disapa Jejen, menyoroti pentingnya menyelesaikan masalah ini agar warga mendapatkan kepastian hak atas tanah mereka.
Sejarah panjang Babakan Baru dimulai pada tahun 1982, ketika pemerintah Kota Bogor menginisiasi program relokasi warga untuk menormalisasi Kali Cibalok sebagai bagian dari pengairan sawah di Bogor.
Pada tahun 1985, warga yang terdampak dipindahkan ke kawasan Warung Bondongan, di mana mereka diberi kavling sebagai lahan tempat tinggal baru.
“Waktu itu, kami dijanjikan kavling sebagai pengganti lahan yang terkena dampak. Namun, hingga kini banyak yang belum mendapatkan kepastian,” ujar Jejen.
Proses relokasi ini tidak berjalan mulus. Jejen menjelaskan bahwa hingga tahun 1998, warga masih kebingungan terkait status tanah yang mereka tempati.
“Warga seharusnya mendapatkan sertifikat hak milik, tapi justru malah dikenakan biaya sewa,” ungkapnya.
Permintaan warga untuk penghapusan biaya sewa dan pengembalian hak kavling pun terus disuarakan, terutama karena biaya sewa tanah dianggap memberatkan warga yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.
Ketidakpastian makin memanas ketika pada tahun 2011, muncul program sertifikasi tanah yang menimbulkan kebingungan di antara warga. Banyak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses musyawarah.
“Beberapa warga bahkan merasa diabaikan. Mereka hanya diberi tahu soal biaya sewa, tapi tidak ada kejelasan kapan mereka akan mendapat sertifikat kepemilikan,” tambah Jejen.
Jejen menekankan, warga Babakan Baru berharap pemerintah segera menghapus biaya sewa dan mengembalikan hak atas tanah kavling yang sudah dijanjikan sejak awal.
Menurutnya, tanah yang ditempati warga sejak relokasi harus dikembalikan menjadi milik mereka tanpa adanya tambahan beban finansial.
“Kami tidak ingin ada lagi biaya sewa yang membebani warga. Kavling ini sudah menjadi hak kami sejak awal, dan itu harus ditegaskan,” tegasnya.
Sebagai Ketua Forum, Jejen mengajak seluruh warga untuk bersatu dalam perjuangan ini.
Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan agar tuntutan mereka didengar pemerintah.
“Kami ingin pemerintah memahami bahwa warga tidak ingin diperlakukan tidak adil. Sudah saatnya hak kami dikembalikan, dan kami tidak dibebani biaya sewa lagi,” tutupnya.
Sementara itu Santi Chintya Dewi selaku Kuasa Hukum warga Babakan Baru (BBR) mengatakan, pihaknya saat ini menagih janji yang berawal dari kavling harus menjadi kavling dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus memberikan sertifikat tanah, lantaran menurutnya warga Babakan Baru (BBR) sudah tinggal selama 42 tahun.
“Warga Babakan Baru (BBR) menagih janji untuk kavling di kembalikan menjadi kavling dan pemerintah harus memberikan sertifikat tanah karena warga sudah tinggal selama 42 tahun. Ini cukup relevan menunggu kepastian atas sertifikat,” katanya.
Ia menuturkan, bahwa warga membayar uang sewa itu sebagaimana luas tanah bukan hanya itu ada juga denda yang diminta, jika warga telat bayar dan denda itu terus berjalan.
“Mereka warga membayar sewa itu bervariatif bagaimana luas tanah dan di huni berapa kartu keluarga. Jadi ketika rumah itu isinya 4 KK, berarti 4 KK itu membayar sewa dan Bayar sewa itu ada yang 1,3 dan dan ada juga yang 800 ribu dan sebagainya,” terangnya.
Pihak nya menuntut Pj Walikota Bogor untuk memenuhi tuntutan yang sudah dilayangkan oleh warga BBR pada 23 Agustus 2024 lalu.
“Kita ini masyarakat yang merdeka, kita harus menikmati kemerdekaan atas hak tempat tinggal. Tidak mau lagi terbuai dengan janji janji. Jika mereka tidak segera memberikan jawaban, kami sampai tanggal 09 November kami akan aksi sampai menunggu jawaban dari Pemerintah Kota Bogor,” tandasnya.
Forum Komunikasi Babakan Baru Bersatu (FKB3) terus berupaya memperjuangkan hak-hak warga, dengan harapan pemerintah akan mendengar suara mereka dan segera mengambil langkah yang adil untuk menghapus biaya sewa serta mengembalikan hak atas tanah kavling. (Tesal)
Berikan Komentar