Wamendag RI Menegaskan Pentingnya Izin dalam Kegiatan Jualan Online

Wamendag RI, Jerry Sambuaga saat menghadiri acara Grand Launching platform layanan online di Gedung Puri Begawan, Kota Bogor (NK: Mediabogor.co)

MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Wamendag RI), Jerry Sambuaga, memberikan penjelasan terkait aturan baru yang berkaitan dengan penjualan melalui media sosial (medsos). Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dalam bisnis e-commerce semakin berkembang pesat di Indonesia.

“Saya pikir yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan mereka juga berkali-kali sudah menyatakan pemerintah itu mengatur apa yang harus diatur, yaitu layanannya tentunya dengan peraturannya disebutkan dengan jelas di Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ungkap Jerry Sambuaga, saat di temui, seusai menghadiri acara Grand Launching platform layanan online di Gedung Puri Begawan, Kota Bogor, Rabu, 01 November 2023 kemarin.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan penjualan di media sosial tanpa izin yang terkait dengan e-commerce.

Wamendag menjelaskan, “Bahwa media sosial tidak boleh berjualan. Kalau dia mau jualan, dia harus punya izin, ya itu terkait dengan izin e-commerce karena tidak bisa media sosial melakukan fungsi yang sama dengan e-commerce atau bersamaan. Oleh karena itu, kita persilahkan, kalau dia mau jualan, silakan tetapi harus punya izin.

Nah, izin ini yang sedang diurus, makanya kami berkali-kali katakan kepada semua pelaku usaha, tidak hanya TikTok, setiap pelaku usaha platform online, silakan, dan selama ini sudah jualan, contoh seperti Blibli, Tokopedia, dan lainnya, karena mereka e-commerce, mereka tidak melakukan fungsi media sosial sekaligus e-commerce yang tidak boleh itu adalah yang sekaligus,” jelas dia.

Wamendag Sambuaga menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penjualan melalui media sosial harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, kalau dia melakukan fungsi jualan, silakan, tapi harus comply atau mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Dan saya yakin komunikasi pun sudah dilakukan oleh pihak terkait dan mereka akan mengikuti dan patuh pada peraturan,” tegas Sambuaga.

Dalam pengaturan yang lebih teknis, Jerry Sambuaga menyatakan, “Jualan itu harus dalam platform terpisah, tidak bisa dalam satu platform karena platform itu adalah platform media sosial, bukan platform jualan, jadi harus mengikuti peraturan yang ada. Sederhananya, kita tidak melarang jualan, kita hanya mengatur jualan harus benar sesuai dengan peraturan.

Dan intinya, jualan itu harus benar sesuai dengan peraturan, kenapa? Karena kita memikirkan para pelaku UMKM, pedagang toko-toko yang bersaing secara kurang sehat, karena dengan adanya platform yang tadi saya bilang, ya itu kan tidak sehat kompetisinya. Dan satu lagi, barang impor ilegal masuk, itu tidak boleh, yang namanya ilegal, itu kan melanggar aturan dan hukum, nah, ini yang lagi kita atur dalam permendag 31 tahun 2023,” katanya.

Wamendag Jerry Sambuaga menekankan bahwa peraturan ini akan memberikan arah yang lebih jelas dalam bisnis e-commerce dan menjaga kompetisi yang sehat di pasar. “Nah, untuk teknisnya, peraturan nanti akan kita bahas peraturan yang lebih teknis, dalam prinsip besarnya tidak boleh dilakukan dalam platform yang sama dan harus mengikuti peraturan pemerintah.”

Sejauh ini, peraturan tersebut telah mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait, dan pemerintah berharap agar pelaku usaha e-commerce dan media sosial dapat beradaptasi dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga keberlanjutan bisnis mereka,” imbuhnya. (NK)

Berita Terkait

Berikan Komentar