
Wali Kota Bogor Tinjau Eks Kantor Imigrasi yang Dijadikan Mako Sementara Satpol PP
Mediabogor.co, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor yang berlokasi di eks kantor Imigrasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan izin pinjam pakai aset kementerian kepada Pemerintah Kota Bogor untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menjelaskan, proses peminjaman aset tersebut berawal dari pengajuan surat dan diskusi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam pertemuan itu, menteri menanyakan tujuan penggunaan gedung milik kementerian tersebut.
”Saya sampaikan ada dua fungsi utama. Pertama, rencana pemindahan Kantor Kecamatan Tanah Sareal karena Pemerintah Kota Bogor akan membangun underpass di kawasan Kebon Pedes. Kedua, karena kondisi kedaruratan, kantor Satpol PP Kota Bogor harus dikosongkan lantaran gedung sebelumnya diminta kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada media.
Untuk sementara waktu, Pemkot Bogor menempatkan Satpol PP Kota Bogor di eks kantor Imigrasi tersebut. Dedie berharap aset yang dipinjam pakai itu dapat dimanfaatkan secara optimal dan dijaga dengan baik.
”Terima kasih, mudah-mudahan ini bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kita juga sedang mengajukan proses hibah apabila memungkinkan, tentu melalui tahapan dan persetujuan mulai dari kementerian terkait hingga Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Dedie menegaskan, selama masa pinjam pakai dan sebelum pembangunan underpass direalisasikan, gedung eks Imigrasi tersebut hanya akan difungsikan sebagai kantor Satpol PP Kota Bogor.
Ia juga memberikan pesan tegas kepada jajaran Satpol PP agar lebih maksimal dalam menjalankan tugas penertiban, termasuk di kawasan Taman Heulang.
”Saya titip pesan untuk Satpol PP, karena kantornya sekarang sudah dekat dengan Taman Heulang, semua harus ditertibkan. Kalau sudah dekat tapi Taman Heulang masih berantakan, saya akan pindahkan lagi,” tegasnya.
Selain itu, Dedie mengungkapkan bahwa di area pinjam pakai tersebut masih terdapat arsip milik Imigrasi. Pihak Pemkot Bogor akan berkoordinasi untuk memastikan aset dan arsip yang masih digunakan oleh Imigrasi tetap diserahkan dan dikelola oleh pihak terkait.
Adapun masa pinjam pakai gedung eks kantor Imigrasi tersebut berlangsung selama satu tahun, sambil menunggu proses pengajuan hibah yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Kota Bogor.
”Lama pinjam pakainya selama satu tahun sambil proses hibah di ajukan,” pungkas.
Berikan Komentar