Wali Kota Bogor, Bima Arya, memberikan tanggapan tegas terkait surat gugatan yang diterimanya dari eks Kepsek SDN Cibeureum (NK: Mediabogor.co)

Wali Kota Bogor Tanggapi Gugatan Eks Kepsek SDN Cibeureum 1 Terkait Kasus Pungli

MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Wali Kota Bogor, Bima Arya, memberikan tanggapan tegas terkait surat gugatan yang diterimanya dari eks Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni, melalui penasehat hukumnya.

Gugatan ini berkaitan dengan keputusan pencopotan jabatan kepsek dan penurunan pangkat Nopi Yeni yang disebabkan dugaan pungli dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

“Saya kira kita akan menghadapi itu karena landasannya kuat, berdasarkan hasil Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Tentu kita akan layani, ini pembelajaran untuk semua,” kata Bima Arya kepada wartawan di Balaikota Bogor pada Kamis 21 September 2023.

Bima Arya juga menyatakan bahwa penanganan ini tidak akan berhenti pada kasus SDN Cibeureum 1 saja. Pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan terkait sekolah-sekolah lain di Kota Bogor.

Selain itu, Bima mengajak semua pihak, termasuk guru-guru, untuk berani berbicara dan melaporkan segala bentuk pelanggaran.

“Saya minta semuanya untuk berani berbicara, guru-guru maupun siapapun juga silahkan melaporkan, sekarang semakin banyak aduan yang masuk. Semuanya akan diproses dan kita tindak lanjut,” ungkapnya.

Dalam konteks laporan terhadap salah satu guru dan honorer atas dugaan pencemaran nama baik, Bima menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh.

“Pasti, kita akan pasang badan untuk guru honorer, kita akan pasang badan untuk semua yang melaporkan sehingga tidak perlu takut, kalau benar maka maju terus, saya akan lindungi itu,” tegasnya.

Dwi Arsywendo, kuasa hukum eks Kepsek SDN Cibeureum 1, telah mengumumkan bahwa kliennya akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait dengan dugaan pencemaran nama baik, pihaknya juga akan mengambil tindakan hukum. Proses hukum ini terus berkembang dengan pemeriksaan oleh Kejari Kota Bogor dan keterangan dari saksi-saksi yang terlibat. (NK)

Berita Terkait

Berikan Komentar