
Wakil Wali Kota Bogor Gelar Sidak Kawasan Tanpa Rokok di BTM, Enam Pelanggar Disidang Ditempat
Mediabogor.co, BOGOR – Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin bersama Satpol-PP dan Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pusat perbelanjaan Bogor Trade Mal (BTM), Jum’at 24 Oktober 2025.
Sidak ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Plaza Jambu Dua. Kali ini, tim gabungan juga didampingi langsung oleh pihak pengelola BTM.
“Kami menelusuri setiap lantai satu per satu. Meskipun jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak karena informasi razia sempat bocor, tetap saja kami menemukan sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, petugas langsung melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi. Jaksa dan hakim turut hadir untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, sekaligus memberikan sanksi sosial.
“Selain sidang di tempat, nanti juga akan ada publikasi dari Dinas Kesehatan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Jenal, mayoritas pengunjung sebenarnya sudah mengetahui bahwa merokok di dalam gedung tertutup merupakan pelanggaran. Pihak manajemen pun telah memasang imbauan, namun masih ada yang nekat merokok di area terlarang.
“Tempat merokok yang diperbolehkan adalah area terbuka tanpa atap, sesuai ketentuan Perda KTR,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, petugas juga menemukan beberapa bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan itu akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Bahkan, petugas mendapati seorang anak berusia 14 tahun yang kedapatan merokok di dalam gedung.
“Anak itu kami beri sanksi sosial, disuruh membersihkan puntung rokok di depan umum. Kepala sekolah dan orang tuanya akan kami panggil untuk pembinaan,” jelasnya.
Lebih lanjut JM menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini, termasuk Satpol PP, Dishub, Disdagin, Dinas Kesehatan, serta manajemen BTM.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah edukasi. Kami ingin masyarakat memahami bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati. Merokok tidak dilarang, tapi diatur — hanya boleh di tempat yang terbuka dan tanpa atap,” katanya.
Terkait sanksi, Jenal menjelaskan bahwa pelanggar KTR dikenai denda tipiring sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu pada tahap pertama. Namun, jika pelanggaran diulangi, sanksinya akan meningkat sesuai dengan Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP.
“Efek jera ini harus benar-benar ditegakkan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
Berikan Komentar