Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Minta Setya Novanto Mundur Dari Golkar dan DPR, Ini Alasannya

Mediabogor.com, Jakarta – Dengan menyandang status tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Golkar. Hal itu sampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Titiek Soeharto. Titiek secara pribadi pun mengaku prihatin dengan kondisi pasca Novanto sekarang.

“Tadi teman-teman dari Gerakan Muda Partai Golkar datang menemui untuk konsultasi mengenai keadaan Partai Golkar yang saat ini kita cukup prihatin dengan apa yang terjadi di Golkar. Kebetulan Ketua Umum Golkar adalah ketua DPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka,” kata Titiek di gedung Granadi, Jakarta, pada beberapa waktu lalu

Titiek mengatakan, KPK pasti tak sembarangan dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Walaupun status dan jabatannya sebagai Ketua DPR. Menurutnya, persoalan ini menjadi masalah besar untuk Golkar dan juga DPR. Menurut Titiek, seharusnya untuk kebaikan Golkar dan DPR, Novanto mesti mengundurkan diri.

“Rasanya untuk kebaikan Golkar ke depan dan untuk menjaga marwah DPR saya mengharapkan agar ketua DPR bisa berbesar hati untuk mundurkan diri, jadi supaya DPR tak dihujat masyarakat, Golkar jadi bisa berjalan lebih baik lagi supaya Pak Novanto bisa selesaikan masalah hukumnya,” lanjut Titiek.

Ia menilai Novanto bisa membuktikan kalau tak bersalah lewat jalur pengadilan. Usai dibuktikan, maka Novanto dianggap bisa masuk kembali menduduki jabatannya. Sebab di Indonesia hanya Novanto yang dianggap paling tahu bagaimana bisa menjabat kembali sebagai ketua DPR.

“Jadi kalau beliau mundurkan diri dan konsentrasi pada masalah hukum yang beliau hadapi saya rasa akan lebih baik buat DPR dan partai,” kata Titiek.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sejak Senin, 17 Juli 2017. Penetapan tersangka terhadap Novanto sudah sesuai prosedur dengan dua alat bukti.

 

 

(sumber:kabarin.co)

Berita Terkait

Berikan Komentar