Waduh, Hate Speech Putra Bungsu Jokowi Tidak Diproses dan Tidak Ada Unsur Pidana

mediabogor.com, Jakarta – Beredarnya video putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep, Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan M Hidayat. Sehingga Laporan itu tidak diproses.

“Tidak ada unsur. Tidak diproses,” kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).

Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana terkait vlog ‘Ndeso’ Kaesang.

“Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada,” ujar Syafruddin.

Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech).

“Aduh itu mengada-ada aja itu,” kata Syafruddin.

 

(sumber:detik.com)

Berita Terkait

Berikan Komentar