
Villa Mertua Raffi Ahmad Dibobol Maling, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Mediabogor.co, BOGOR – aksi pencurian sepeda motor disebuah Villa Luis Gideon Tengker Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, yang terjadi Sabtu 05/10/24 silam, berhasil diungkap satreskrim Polsek Cisarua dan polres Bogor. Dua orang pelaku pencurian berinisial A dan A, ditangkap saat keduanya sembunyi dikawasan Sukabumi dan Cianjur pada Sabtu 10/10/24.
Awalnya korban penghuni villa milik mertua selebriti Raffi Ahmad itu, melapor kemapolsek Cisarua jika sebuah motor jenis Kawasaki bernopol F-6582-JV, hilang digasak pencuri.
Unit Reskrim gabungan Polsek Cisarua dan Polres Bogor, lalu melakukan penyelidikan dengan teknik profiling hingga jejak pelaku terendus kerap beraktifitas dikawasan cianjur dan Sukabumi. Usai ditelusuri keduanya berhasil diringkus petugas pada Kamis lalu.
“Berawal di mana kejadian Sabtu tanggal 05 Oktober tahun 2024 sekitar jam 06.00 WIB di Villa Luis Gideon Tengker (Villa Orangtua Nagita Slavina) desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua” tutur Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa. “anggota lalu mendapatkan informasi terkait kegiatan yang diduga sebagai Pelaku Curanmor, kemudian dilakukan Profiling melalui IT sehingga diketahui keberadaan dan aktifitas Pelaku di Daerah Cianjur dan Kabupaten Sukabum” tambahnya.
Selain meringkus dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu unit motor Kawasaki hasil curian, serta alat yang digunakan para pelaku seperti Tang, pisau Cutter, 2 buah Kunci Pas, Kikir, Obeng, 1 blok Kunci Kontak Sepeda motor, 2 kunci kontak motor, kunci letter t, hingga obat keras jenis Alprazolam.
“Dari lokasi kita juga mengamankan sepeda motor korban yang dicuri, serta perkakas yang menjadi senjata andalan mereka” imbuh Kapolsek Cisarua.
Kini dua orang Pelaku Curanmor masih menjalani pemeriksaan intensif dimapolsek cisarua. Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Dju)
Berikan Komentar