
Usai Lebaran 2023, Kendaraa Truk Angkutan Tambang Kembali Beroperasi Siang Hari
Mediabogor.co, BOGOR – Lalu lalang kendaraan truk angkutan tambang di waktu larangan beroperasi atau larangan melintas, mulai kembali marak terjadi di ruas – ruas jalan jalur lintasan area pertambangan.
Pantauan wartawan media ini, truk angkutan tambang atau tronton dalam kondisi kosong muatan atau membawa hasil tambang, tampak sudah ‘nyaman’ lalu lalang melanggar aturan Perbup 120 tahun 2021 yang mengatur jam operasional angkutan tambang.
“Sudah sejak tanggal 27 April atau pasca lebaran usai, truk tambang banyak yang kembali melintas di siang hari. Jadi memang Perbup Bogor 120 itu nggak ngaruh,” ucap Halim Hutabarat, seorang warga Kecamatan Parungpanjang, Rabu (3/5/2023).
Ia mengungkapkan, keberanian sopir truk tambang dan pengusaha angkutan tambang untuk keluar di waktu larangan jam operasional itu bukan tanpa alasan. Sebagian dari mereka, menganggap Perbup 120 sudah tidak lagi berpengaruh.
“Ini sudah terjadi sejak lama. Sepi nya saat lebaran saja. Sebelum dan sesudah lebaran ya semrawut lagi. Apalagi selalu tidak ada satu pun petugas Dishub di lapangan. Mereka makin bebas saja,” cetus anggota Pokdar Kamtibmas ini.
Sementara Eman Suherman, tokoh muda Kecamatan Parungpanjang mengatakan, sejatinya Perbup 120 itu menjadi solusi yang adil untuk pembagian waktu baik bagi pelaku usaha tambang dan masyarakat umum dalam menggunakan jalan.
“Sebenarnya pembagian waktu itu tidak merugikan pelaku usaha dan warga masyarakat. Semua sudah ada porsi waktunya. Tapi banyak oknum yang tega memanfaatkan Perbup 120 untuk kepentingan pribadi. Kabar soal pungli antara petugas terkait yang minta uang pada para sopir truk supaya bisa melintas, sudah ramai dibicarakan,” ungkap Eman Suherman.
Sementara itu, Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT (Aliansi Gerakan Jalur Tambang) meminta Pemkab Bogor dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) agar tidak menutup mata dan masa bodoh dengan adanya pelanggaran Perbup Bogor 120 tahun 2021 yang terus terjadi di lapangan.
“Ayolah bangun, jangan tidur terus. Perbup Bogor 120 itu aturan yang dibuat resmi. Kalau terus diam, itu artinya petugas atau aparat negara sengaja membiarkan pelanggaran terhadap aturan yang mereka buat sendiri. Dimana wibawa kalian?,” cetus Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pamulang ini.
Redaksi media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi pada pihak Dishub Kabupaten Bogor sebagai leading sektor penegakan Perbup 120 tahun 2021. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada yang memberikan tanggapan/jawaban, “pungkasnya (sir)
Berikan Komentar