
Usai Dispora, Kini Disperumkim Juga Bakal Komersilkan Taman Manunggal
MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor ikut-ikutan atau mengenai nasib ke depan Taman Manunggal.
Hal itu menyusul terkait wacana untuk mempihakketigakan pengelolaan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Bogor Utara dan Selatan, oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Dan saat ini, Disperumkim masih melakukan kajian mengenai pengelolaan dan besaran sewa Taman Manunggal.
Kepala Bidang Pertamanan Disperumkim, Irfan Zaki mengatakan, pihaknya belum menerapkan biaya sewa lapangan mini soccer Taman Manunggal hingga enam bulan ke depan.
“Masih gratis, karena masih masa pemeliharaan. Besaran tarif dan apakah akan dikelola swasta juga masih dikaji,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/23) kemarin.
Selain itu menurutnya , apabila nantinya pengelolaan Taman Manunggal dipihakketigakan, otomatis Disperumkim yang akan melakukan pentenderan, atau menyerahkan mekanisme penyewaan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Mengingat Taman Manunggal sudah menjadi aset Pemkot Bogor. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian soal nasib pengelolaan ke depannya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dheri Wiriadirama mengatakan, mekanisme yang tepat dalam mempihakketigakan GOM dan Taman Manunggal adalah menggunakan sistem pemanfaatan sewa dengan pihak ketiga.
Sebab, kata dia, apabila menggunakan sistem kerjasama pengelolaan (KSP) akan lebih memunculkan sisi komersil. Sementara keberadaan GOM dan Taman Manunggal adalah untuk mengedepankan pelayanan publik.
“Makanya lebih ke arah pemanfaatan sewa dengan pihak ketiga. Mereka akan bertanggungjawab mengenai perawatan dan tenaga kerja, tetapi nanti kita ikat dengan perjanjian, dimana biaya sewa tidak boleh lebih besar dari lapangan yang dikelola swasta,” jelasnya.
Nantinya, kata Dheri, apabila menggunakan sistem pemanfaatan sewa, pihak ketiga wajib membayar biaya sewa selama setahun. Namun, jumlah sewa yang harus dibayarkan mesti menempuh mekanisme penghitungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Nanti akan dihitung berapa biaya sewa yang mesti dibayarkan pihak ketiga kepada Pemkot Bogor. Itu yang hitung besarannya KPKNL,” tutupnya.
Berikan Komentar