
Usai Didesak Puluhan Wali Murid, Oknum Guru di Cibinong Diberhentikan Disdik
Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi memberhentikan oknum guru berinisial S yang mengajar di SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan bahwa S resmi diberhentikan sebagai pengajar di sekolah tersebut mulai per hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.
“S sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini, pokoknya sudah kita panggil kemarin dan tadi,” kata Rusliandy kepada wartawan.
Rusliandy menjelaskan, pemberhentian S sebagai pengajar di sekolah tersebut karena adanya laporan diskriminasi yang dilakukan S terhadap para siswa mengenai pemberian nilai dan les berbayar yang dilaksanakan di sekolah.
“Kita sampaikan kepada satuan pendidikan yang lain untuk tidak melakukan pungutan-pungutan, baik dalam bentuk uang kas maupun uang iuran les tambahan,” cetusnya.
Oleh karena itu, Rusliandy menegaskan kepada para guru untuk tidak melakukan pungutan tambahan ke siswa, terlebih mengenai uang kas dan program les dilaksanakan di sekolah.
“Kalau di sekolah tidak diperkenankan lesnya, yang jelas intinya tidak mengkondisikan di satuan pendidikan,” bebernya.
Sebelumnya, puluhan wali murid menggeruduk SDN Pajeleran 01 untuk mendesak oknum guru S diberhentikan sebagai pengajar di sekolah tersebut, pada Senin, 15 Desember 2025.
“Sebetulnya hal ini tidak hanya terjadi kali ini, melainkan berulang kali saat sang guru menjadi wali kelas di kelas lain. Maka, kami meminta pihak sekolah menonaktifkannya sebagai pengajar di SDN Pajeleran 01,” ujar salah satu wali murid SDN Pajeleran 01, Sinta.
(Ergun)
Berikan Komentar