
UPT DLH Wilayah VI Leuwiliang Evakuasi Sampah liar di Leuwisadeng
Mediabogor.co,BOGOR – UPT DLH Wilayah VI Leuwiliang sekaligus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Bogor Nomor 88 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Bogor dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Hal ini dilakukan, rangka menanggulangi sampah liar.
Menjamurnya sampah liar di liar di sepanjang Jalan Raya Kosol Kecamatan Leuwisadeng semakin menakutkan. Disinyalir akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat akan kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Menyikapi hal tersebut, petugas kebersihan dari UPT DLH Wilayah VI Leuwiliang terus eksis melakukan penyisiran sampah liar, salah satunya dengan melakukan pengangkutan tumpukan sampah di sepanjang Jalan Raya Kosol Kecamatan Leuwisadeng.
Agung Kepala UPT DLH wilayah VI Leuwiliang mengatakan, pihaknya berupaya untuk mengatasi tumpukan sampah liar yang berserakan di sepanjang jalan raya kosol.
“UPT DLH wilayah VI Leuwiliang sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasi permasalahan sampah liar ini, seperti pemagaran dan pemasangan spanduk larangan buang sampah di lokasi tersebut. Tapi tetap saja tidak diindahkan oleh warga, sehingga akhirnya sampah-sampah ini kembali ada dan menumpuk,” terang Agung kepada mediabogor.co kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut Agung menjelaskan, sebelumnya sampah yang berada di sepanjang Jalan Raya Kosol Kecamatan Leuwisadeng tersebut sudah berapa kali diangkut oleh petugas kebersihan UPT DLH Wilayah VI Leuwiliang. Namun sangat mengerikan, tidak berselang lama sampah-sampah pun kembali menumpuk, dan ini jelas menandakan bahwa kesadaran masyarakat masih sangat rendah.
“Untuk itu dalam usaha mengantisipasi ancaman sampah tersebut, UPT melakukan penutupan Sampah liar salah satunya di sepanjang Jalan Raya Kosol Kecamatan Leuwisadeng, ” kata Agung.
Menurutnya, permasalahan timbulnya sampah liar merupakan masalah yang sulit diatasi jika tidak adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah. Diperlukan kesadaran semua pihak untuk berperilaku peduli terhadap lingkungan.
“ Lingkungan yang kotor tentu tidak akan baik dari sisi keindahan maupun kesehatan. Perilaku membuang sampah sembarangan harus segera diubah dengan meletakkan sampah pada tempatnya bahkan lebih baik lagi bila dapat memanfaatkan sampah tersebut,” imbuhnya.
Ia berharap kepada aparat pemerintah di tingkat desa/kecamatan untuk bersama-sama melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Bogor Nomor 88 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Bogor sekaligus mengeduksi warga tingkat RT/RW untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah, pembentukan Bank Sampah di tingkat RT/RW.
“Kami berharap desa serta kecamatan dapat bersinergi membantu mengedukasi warganya terkait Perda Pengelolaan Sampah dan cara melakukan pemilahan sampah. Syukur-syukur dapat membentuk Bank Sampah di tingkat RT/RW masing-masing,” Tuturnya. (Agil)
Berikan Komentar