Unjuk Rasa Berujung Vandalisme di Balaikota Bogor, Perusak Cagar Budaya Terancam 15 Tahun Penjara

Mediabogor.co, BOGOR – Aksi unjuk rasa di Kota Bogor, Kamis (21/8/2025), berujung pada tindakan vandalisme yang menyasar bangunan Balai Kota Bogor. Sejumlah pendemo dilaporkan mencoret-coret dan merusak bagian fasilitas gedung yang selama ini menjadi pusat pemerintahan kota.

Gedung Balai Kota Bogor sendiri berstatus sebagai cagar budaya sesuai regulasi yang berlaku. Artinya, setiap tindakan perusakan, pencoretan, maupun perbuatan lain yang merusak keaslian bangunan, termasuk dalam kategori tindak pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelaku perusakan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan identifikasi terhadap para pelaku vandalisme tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor menyayangkan aksi anarkis yang merusak fasilitas publik dan cagar budaya yang seharusnya dijaga bersama.

Berita Terkait

Berikan Komentar