ULP Warning Peserta Tender Yang Tidak Ikuti Aturan

mediabogor.com, Bogor – Nilai penawaran terendah (banting harga) dalam mengikuti lelang atau tender suatu proyek pekerjaan, tak menjamin penyedia/kontraktor memenangkan tender. Bahkan, rendahnya penawaran harga yang jauh di bawah HPS yang telah ditentukan, dapat berdampak terhadap hasil pekerjaan.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 1 pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, Muhaimin menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR nomor 7 tahun 2019, bahwa Pokja dalam mengevaluasi dokumen penawaran tidak hanya berdasarkan kepada harga penawaran terendah saja, melainkan juga harus memperhatikan kesesuaian dokumen penawaran yang diupload oleh peserta tender dengan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan. Dengan kata lain peserta tender harus memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang telah tertuang di dalam dokumen pemilihan.

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan bahwa proses evaluasi dari suatu paket pekerjaan yang di tenderkan tidak lah sederhana. Ada mekanisme yang harus dikerjakan dan dilalui oleh Pokja ULP. Mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas adminitrasi, teknis, harga hingga kualifikasi perusahaan. Mengenai keabsahan berkas dokumen penawaran penyedia/kontraktor, ungkap Muhaimin, belum lama ini juga menemukan berdasarkan hasil on the spot ke lapangan bahwa berkas dokumen penawaran yang dimasukan tidak memenuhi persyaratan (patut diduga surat dukungan yang dilampirkan palsu).

“Diantaranya terbukti dengan adanya temuan perbedaan tandatangan, cap dan nama sipenandatangan dengan nama yang tertera di KTP pemiliknya. Kami tidak mungkin meloloskan yang seperti itu,” ungkap Muhaimin saat di temui di lingkungan Pemkab Bogor.

“Kami juga harus memeriksa keabsahan berkas serta kevalidan data yang mereka sampaikan saat penyedia/kontraktor memasukan dokumen penawaran dalam sebuah tender proyek. Ini penting agar kami dapat benar-benar memilih penyedia yang qualified yang akan mengerjakan suatu proyek pemerintah, sehingga tidak asal-asalan,” kata Brian Angga P. selaku anggota Pokja menambahkan.

Brian menjelaskan, dalam proses kerjanya, Pokja 1 ULPBJ Kabupaten Bogor menurutnya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan tidak ada celah untuk berbuat curang karena berkas dokumen penawaran yang dienkripsi dan kemudian diupload oleh peserta lelang akan langsung masuk ke dalam portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor.

“Nah jadi sebenarnya jika ada pengaduan soal upload berkas, atau portal LPSE nya sedang eror, itu diadukannya ke LPSE di Diskominfo. Bukan kepada kami di ULP,” tegas Brian.

Selain itu Muhaimin juga menambahkan, dalam kasus tender yang terjadi selama ini, para kontraktor cenderung hanya siap menang dan tidak siap kalah. Padahal, semua berkas dokumen penawaran yang masuk harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan pada dokumen pemilihan. Jadi,  jika ada satu saja persyaratan yang tidak dipenuhi maka dapat dipastikan penawaran tersebut gugur.

“Jadi harapan kami, ketika peserta tender menemukan bahwa dokumen penawaran yang dimasukan gugur dan peserta tender dinyatakan kalah maka sebaiknya peserta tender mengevaluasi diri dan membaca kembali dokumen pemilihan secara cermat dan teliti. Bertanyalah jika ragu terhadap dokumen penawaran yang sudah dibuat ataupun kalau bingung dan takut jika ada yang masih salah atau kurang. Dan apabila menemukan kesulitan dalam proses upload dokumen penawaran dapat berkonsultasi kepada LPSE,” tandasnya. (*/Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar