
Uji Coba Melintas Siang Hari Dicabut, Perbup 56/2023 Kembali Diberlakukan
Mediabogor.co, BOGOR – Pelaksanaan uji coba jam operasional tambang pada waktu siang hari yaitu jam 13.00 – 16.00 WIB di wilayah Parungpanjang mulai tanggal 13 Maret 2024 dihentikan.
Informasi ini berdasarkan, isi dokumen berita acara Rapat Evaluasi Angkutan Tambang di wilayah Parungpanjang yang didapatkan wartawan ini dari grup percakapan media sosial warga Parungpanjang,”
Rapat evaluasi tersebut, berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Bogor pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 lalu. Dari dokumen tersebut diketahui rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak.
Dikonfirmasi soal adanya keputusan penghentian uji coba melintas siang hari bagi angkutan tambang jenis tronton ini, Kabid Lalin Dishub, Dadang Kosasih belum memberikan jawaban.
Dalam dokumen BA Rapat Evaluasi tersebut juga diputuskan bahwa untuk pengaturan lalu lintas bagi kendaraan angkutan tambang kembali diberlakukan Perbup Nomor 56 tahun 2023 yaitu pada jam 22.00 hingga 05.00 WIB.
Keputusan itu berlaku mulai tanggal 13 Maret 2024 dan semua truk tambang di larang melintas siang hari. Namun bagi angkutan hasil tambang truk diesel dengan muatan 8 ton (sumbu 2) masih diperbolehkan melintas di siang hari.
YF salah seorang warga di Kecamatan Parungpanjang mengatakan, jika hasil rapat evaluasi tersebut harus dikawal agar nantinya pelaksanaan Perbup 56 tidak terus menerus dilanggar.
“Iya kita harapkan semua pihak dapat bekerjasama untuk melaksanakan isi Pebup 56. Yaitu truk tronton hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Dan siang hari dilarang melintas,” cetus warga yang identitas lengkapnya tak mau dituliskan. (Sir )
Berikan Komentar