Tusuk Gigi Jadi Senjata Ganjal ATM, Empat Pelaku Gasak 210 Juta Diringkus Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di wilayah Bogor Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

‎Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025. Adapun kejadian tindak pidana tersebut terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 10 Desember 2025.

‎“Peristiwa terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di mesin ATM BCA yang berada di kawasan Bogor Selatan. Saat itu, seorang perempuan tengah melakukan transaksi di ATM yang berada di Lini Market,” ujar AKP Aji Riznaldi.

‎Ia menjelaskan, korban mendapati kartu ATM miliknya tidak bisa diakses dan tersangkut di dalam mesin. Tak lama kemudian, salah satu pelaku datang berpura-pura membantu dengan memasukkan kartu ATM lain ke dalam mesin. Saat korban memperingatkan agar tidak memaksakan kartu karena khawatir patah, pelaku justru menukar kartu ATM korban dengan kartu milik pelaku.

‎Akibat kejadian tersebut, para pelaku berhasil menguras uang korban hingga mencapai Rp210 juta. Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri menggunakan dua kendaraan roda empat, yakni Honda Brio dan Toyota Calya putih, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

‎“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial SA, RP, ZR, dan A. Para pelaku ini rata-rata berdomisili di Lampung,” ungkapnya.

‎AKP Aji Riznaldi menambahkan, tersangka SA berperan sebagai pemantau dan merupakan otak dari kejahatan tersebut. SA diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa di wilayah Kota Tangerang dan Kota Sukabumi. Sementara RP dan A berperan sebagai pengemudi, ZR bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, dan A mengintip PIN ATM korban.

‎“Untuk pelaku lainnya berinisial M berperan membantu dan menukar kartu ATM, sedangkan W juga berperan sebagai driver. Keduanya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

‎Motif para pelaku melakukan kejahatan ini adalah untuk mendapatkan uang secara cepat. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berjudi online, berpesta, dan mabuk-mabukan.

‎Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 kartu ATM dari berbagai bank, dua kunci, dua tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, dua pak tusuk gigi, dua kendaraan roda empat, tiga tas hitam, empat dompet, empat unit telepon genggam, serta satu topi putih yang digunakan saat beraksi.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

‎AKP Aji Riznaldi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan ganjal ATM. Masyarakat diminta memastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal, tidak memaksakan kartu jika sulit masuk atau tertelan, serta tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal.

‎“Segera batalkan transaksi dan laporkan ke pihak bank apabila kartu ATM tertelan atau mengalami gangguan. Tutup keypad saat memasukkan PIN dan gunakan mesin ATM di tempat yang aman serta dilengkapi CCTV. Jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar