
Tunggakan Pajak Restoran dan Hotel di Kota Bogor Capai Miliaran Rupiah, DPRD Desak Bapenda Bertindak
Mediabogor.co, BOGOR – Maraknya pengemplang pajak yang diduga hingga mencapai miliaran rupiah pada sektor restoran dan hotel masih menjadi sorotan DPRD Kota Bogor.
Adapun hotel dan restoran yang sudah diketahui mengemplang pajak diantaranya restoran cepat saji KFC, restoran lokal Gumati Paledang serta Amaroossa Royal Hotel Bogor.
Di mana, tunggakan tersebut berasal dari pajak konsumsi atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang seharusnya disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Sayangnya, hingga kini belum seluruhnya tertagih sehingga memicu kekhawatiran terjadinya kebocoran atau loss potensi pendapatan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy mengungkapkan kritik keras terhadap lemahnya penagihan oleh Bapenda.
Ia menilai, potensi penerimaan dari sektor pajak restoran dan hotel sangat vital dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih menjelang akhir tahun anggaran.
“Sumber terbesar PAD Kota Bogor salah satunya dari PBJT. Jika ada pelaku usaha yang tidak menyetorkan kewajibannya, Bapenda harus aktif menariknya,” ucapnya kepada Metropolitan pada Minggu, 28 September 2025.
“Kalau tidak tegas, inspektorat harus turun tangan, bahkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan bisa menindaklanjuti,” sambungnya.
Rusli menyebut bahwa kelambanan dalam penagihan berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah dan bisa menyebabkan defisit anggaran jika dibiarkan tanpa penindakan tegas.
“Kalau tidak segera ditindak, bisa mengganggu pemasukan PAD. Jangan sampai PAD kita loss, apalagi ini sudah mendekati akhir tahun. Target Bapenda harus tetap terpenuhi,” tegasnya.
Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas, Rusli menuturkan bahwa pengawasan atas sektor pajak daerah harus diperkuat.
Bukan hanya melalui internal Bapenda, masih kata Rusli, tetapi juga dengan keterlibatan Inspektorat Kota Bogor sebagai lembaga pengawas internal pemerintah.
Lebih lanjut, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengemplangan pajak oleh pelaku usaha, Rusli menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi.
“Kalau perlu, beri sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada ketegasan sedangkan sudah ada aturan yang jelas,” katanya.
Sementara itu, sampai hari ini Bapenda dan Inspektorat Kota Bogor masih “bungkam” saat dikonfirmasi wartawan.
Berikan Komentar