
Truk Tonton Tetap Melintas, Warga Desa Cibinong Gunungsindur Tuntut Janji Dishub
Mediabogor.co, BOGOR – Warga Desa Cibinong Kecamatan Gunungsindur menuntut janji pihak Dinas Perhubungan yang hingga saat ini belum memasang rambu – rambu lalu lintas terkait larangan melintas bagi truk tronton angkutan muatan diatas 8 ton.
Pasalnya, setelah dilakukan musyawarah di Kantor Desa Cibinong antara perwakilan warga, Pemcam, Pemdes dan Dishub soal penolakan warga dilintasi truk tronton, tapi hal tersebut belum juga dilaksanakan.
“Dalam rapat beberapa bukan lalu sudah di sepakati, truk tronton muatan diatas 8 ton tidak boleh melintasi jalan Pahlawan. Saat itu juga pihak Dishub berjanji akan segera melakukan pengawasan dan memasang rambu – rambu larangan,” ungkap seorang warga yang namanya tak mau disebutkan, Rabu 17 Desember 2025.
Sementara Jaka Laidi, seorang tokoh muda di Kecamatan Gunungsindur membenarkan jika sudah banyak warga yang melaporkan jika hingga saat ini lalu lalang kendaraan truk muatan diatas 8 ton masih terjadi.
Ia menegaskan, aksi demo penolakan oleh warga yang di lanjutkan upaya musyawarah beberapa waktu lalu di aula kantor Desa Cibinong menuntut agar segera ditegakkan Perbup 56/2023 dan pemasangan rambu – rambu lalu lintas terkait larangan melintas.
“Karena Jalan Pahlawan, tepatnya dari arah simpang Ciseeng hingga sampai simpang Prumpung itu jalan kelas kabupaten. Jadi warga menolak dilintasi tronton,” ujarnya.
Selain soal kelas jalan yang hanya mampu menahan volume kekuatan berat 8 ton, di ruas jalan tersebut juga banyak terdapat sarana umum seperti sekolah, kantor desa dan tempat ibadah yang ramai di siang hari.
Jaka menambahkan, warga faham bahwa upaya ppenegakan Perbup 56 terkait jam operasional itu sulit dan butuh waktu untuk ditegakkan. Begitu pun pembuatan rambu – rambu lalu lintas butuh anggaran biaya.
“Tapi kami minta jangan juga terlalu lama prosesnya, karena sangat berbahaya buat keselamatan warga jika truk truk besar ini dibiarkan melintas seenaknya,” (Sir)
Berikan Komentar