Truk Tambang Makan Korban, OKP dan LSM Soroti Penegakan Perbup Bogor 160

Mediabogor.co, BOGOR – Pelaksanaan dan penegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang jam operasional kendaraan truk angkutan khusus tambang di wilayah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan.

Musababnya, lalu lalang kendaraan truk angkutan tambang kembali menelan korban jiwa. Nyawa seorang siswi kelas X SMK Permatasari Kecamatan Rumpin melayang karena alami luka parah di kepala akibat terlindas truk muatan hasil tambang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Jum’at, 16 Mei 2021 sekira pukul 15.10 WIB di jalan raya Pasar Cicangkal Sukamulya Rumpin. Kejadian ini mengundang simpati dan duka cita mendalam dari sejumlah kalangan.

Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adhi Putra menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. Ia berharap pemerintah segera melakukan penegakan Perbub nomor 160 tahun 2023.

“Saat kejadian saya langsung datang ke rumah korban. Kami tentu sangat berduka dan berkabung. Kami minta Pemkab Bogor harus berani tegakkan Perbup 160/2023,,” ucap Junaedi kepada wartawan Sabtu 17 Mei 2025

Ketua Ikatan Alumni Himpunan Mahasiswa Rumpin (IKA HMR) Ibnu Sakti Mubarok meminta agar peristiwa semacam ini tidak dibiarkan terus terjadi sehingga membuat rasa takut menghantui warga Rumpin.

“Kami minta ini menjadi perhatian serius dari pemerintah. Tegakkan Perbup Bogor 160 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang. Agar masyarakat di area tambang terlindungi,” tandasnya.

Rasa keprihatinan juga disampaikan Atiek Yulis Setyowati Ketua Masyarakat Pejuang Bogor yang meminta agar pemerintah tegas menjalankan Perbup dan berharap jalan khusus tambang segera direalisasikan.

“Tegakkan Perbup Bogor 160 dan berikan tindakan tegas kepada siapapun yang nyata – nyata melakukan pelanggaran. Pemerintah harus punya wibawa dengan melaksanakan aturan yang telah diberlakukan,” tegasnya.

Sedangkan Ketua HMI MPO Kabupaten Bogor, Al Azis Jaya Wiguna meminta KDM selaku Gubernur Kabar berani melakukan evaluasi dan kajian ulang atas keberadaan usaha tambang dan transportasi tambang.

“Ini harus sampai ke KDM Gubernur Jawa Barat. Jadi ini bukan hanya soal adanya kompensasi bagi korban, tetapi juga harus ada jaminan keselamatan dan rasa aman bagi masyarakat di area pertambangan,”pintanya (Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar