
Transaksi Dimedsos, Pengedar Tembakau Sintetis di Tangkap Polisi
Mediabogor.co, BOGOR – Polresta Bogor Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Eka Candra, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MR (23), warga Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa (5/11) dini hari.
“Pelaku kami tangkap di kontrakannya yang berada di Kampung Ciluar Batas, Sukaraja, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 62,6 gram,” ujar Kompol Eka Candra.
Penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polresta Bogor Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MR menggunakan akun Instagram bernama “SPACEWORLD” untuk menawarkan tembakau sintetis.
Akun tersebut dibuat khusus untuk memasarkan narkotika dengan sistem penjualan “tempel”. Lokasi penempelan barang biasanya dilakukan di sepanjang area antara lampu merah Talang hingga lampu merah Warung Jambu, Kota Bogor.
Lebih lanjut, Kompol Eka mengungkapkan bahwa MR mendapatkan tembakau sintetis dengan membelinya melalui akun Instagram lain bernama “FLAMINGGO”. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik akun tersebut.
“Hasil penjualan tembakau sintetis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kompol Eka.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya melalui hotline Polresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 terkait perubahan penggolongan narkotika,” pungkas Kompol Eka. (Ery/djo)
Berikan Komentar