TOM 2019 Gengster Dibekuk Polisi, Kapolsek Ciampea : Mereka cuman Iseng

Mediabogor.co, BOGOR – Pelaku pencurian dengan vandalisme di  di SDN 04 Cihideung llir, Kecamatan Ciampea dibekuk oleh pihak kepolisian. 
 
Para pelaku vandalisme dan pencurian itu nampak masih merupakan anak di bawah umur. Mereka MA (17), MI (16) , DH (17), dan KW (20). 
 
Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto menerangkan bahwa aksi vandalisme para pelaku pencurian dengan menuliskan “TOM 2019 Gangster” itu dilakukan tanpa niat apapun.  
 
“Hasil dari keterangan dari mereka, alasan mereka melakukan vandalisme hanya karena iseng. Dari pengakuan tidak ada kaitannya dengan gengster,” kata Kompol Beben  saat konferensi pers Selasa (8/11/2022). 
 
Dari hasil pengakuan yang didapatkan oleh para tersangka, pelaku melakukan pencurian dengan mengenakan motor secara mondar mandir sebanyak empat kali.
 
Pihak kepolisian pun membeberkan bahwasanya pelaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. Semua tersangka diketahui tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah. 
 
“Mereka memang putus sekolah semua, sehingga tidak ada kaitannya dengan sekolah,” paparnya. 
 
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni pelaku melakukan aksinya dengan menjebol pintu belakang dan jendela dari sekolah tersebut. Kemudian, para pelaku masuk ke kedalam ruang guru dan mengambil peralatan elektronik.
 
“Pelaku menggencarkan pada Senin pagi pukul 02.30 WIB dengan menggunakan senjata tajam dan linggis. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ini yang dilakukan oleh tim reskrim Polsek Ciampea,  4 orang tersangka ditangkap dan diamankan,” ucap AKBP Iman Imanuddin kepada awak media.
 
Barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian yakni 3 unit printer, 4 unit laptop, 1 buah dispenser, 1 buah galon, 1 buah tabung gas 3 kg, 3 buah Sajam dengan jenis clurit, golok, dan samurai serta 1 bungkus kecil daun ganja kering. 
 
Dari tindak kejahatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (MUG)

Berita Terkait

Berikan Komentar