Tolak RUU P-KS

mediabogor.com, Bogor – Saat ini, Komnas perempuan mendesak DPR untuk menggarap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) untuk disahkan menjadi undang-undang. Sekilas dari namanya, RUU ini nampaknya baik. Terlihat mengakomodir pihak tertindas, terutama perempuan yang kerap menjadi korban. Apalagi akhir-akhir ini marak kasus kekerasan seksual yang terjadi. Namun benarkah seperti itu?

Menurut ketua bidang media AILA (Aliansi Cinta Keluarga), Suci Susanti, RUU P-KS mengandung jebakan bagi kaum hawa. Kecacatan RUU ini terlihat dari judul yang diberikan. Suci mengatakan, harusnya RUU tersebut diberi nama RUU Kejahatan Seksual. Hal ini menurutnya dikarenakan, frasa ‘jahat’ berarti telah melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Berbeda dengan kekerasan, yang diartikan dalam KBBI sebagai sesuatu yang dipaksakan.

Sesuatu yang dilakukan suka sama suka atau sukarela tidak termasuk dalam cakupan RUU ini. Justru hal ini yang akan melegalkan zina (prostitusi), aborsi, LGBT, penyimpangan seksual lainnya (sodomi, nudity/telanjang, dan lain-lain). Karena dalam RUU itu tidak dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual, jika tidak ada unsur paksaan. Walaupun perilaku seksual tersebut bertentangan dengan norma dan agama.

Mengatur cara berpakaian perempuan dalam RUU ini juga dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual. Padahal, agama memiliki aturan tertentu tentang pakaian yang harus digunakan oleh perempuan. Namun menurut konsep kekerasan seksual ini, pengaturan terhadap tubuh dan aktivitas seksual perempuan adalah sebuah kekerasan seksual.

Jelas, RUU ini mengakomodir pihak yang menginginkan kebebasan. Diusung oleh para feminis yang selama ini getol menyuarakan pandangan bahwa kebebasan sejati perempuan hanya bisa diwujudkan apabila perempuan dapat mengontrol tubuhnya sendiri, my body is mine. Termasuk kontrol terhadap aktivitas seksual dan reproduksi dari tubuh perempuan.

Jelas sudah, jebakan di balik RUU P-KS ini. Nuansa sekulerisme, sarat melingkupi draftnya. Kental sekali pemisahan kehidupan agama dengan keseharian. Maka sebagai seorang muslim, sepatutnya menolak pengesahan RUU tersebut.

Karena islam mengatur segala aspek kehidupan. Ketundukan manusia pada aturan Allah SWT itu adalah mutlak. Sebagai wujud keimanan pada-Nya. RUU P-KS menegasikan aturan Allah dalam kehidupan. Dan hal ini bertentangan dengan prinsip islam. Maka wajib ditolak pengesahannya.

 

Oleh:
Lussy Deshanti Wulandari
(Pemerhati Ibu dan Anak)

Foto: istimewa ilustrasi

Berita Terkait

Berikan Komentar