
Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Berdemo ke Balaikota
mediabogor.com, Bogor – Titin salah seorang pekerja dari PT Sahabat Unggul International ikut menyuarakan aspirasinya. Pasalnya sejak tahun 2018 Titin mengalami penundaan pembayaran gaji. Bahkan sampai perusahaan menyatakan tutup per Agustus 2019 kemarin, gaji Titin selama 2,5 bulan belum juga dibayarkan.
“Saya belum digaji selama 2,5 bulan di PT SUI. Makanya tadi saya sampaikan, langsung depan pejabat, tapi tadi pak wali kotanya tidak ada,” katanya disela-sela aksi demonstrasi di halaman Balaikota Bogor, Senin (2/9/19).
Sementara itu, ada ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan serikat pekerja di Kota Bogor mendatangi Kantor Balaikota Bogor untuk meminta agar Pemerintah Kota Bogor mendukung buruh dengan menolak revisi undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sekitar 500 buruh melakukan aksi konvoi dari Komplek Gor Pajajaran menuju Balaikota Bogor. Aksi konvoi tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan dan berjalan kaki.
Ketua DPD SPN Jawa Barat, Iwan Kusmawan mengatakan, para buruh dari forum bersama pekerja serikat buruh menuntut kepada Wali Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor untuk memberikan penolakan terkait rencana pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang no 13 tahun 2003.
“Kenapa ini ditolak karena atas subtansi yang sekarang yang beredar bahwa ketika revisi dilakukan pemerintah melalui DPR pusat akan merubah dan merevisi terkait dengan besaran yang namanya pesangon dan ini yang sangat mendasar untuk para teman-teman,” paparnya.
Tak hanya itu, para buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS. Karena kenaikan iuran tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan BPJS terutama di Kota Bogor.
“Terkait rencana pemerintah untuk menaikan BPJS kesehatan menjadi 100 persen harapan kita jangankan naik pelayanan dulu perbaiki sehingga warga masyarakat yang terkena dampak implementasi dapat memahami itu,” keluhnya. (*/Nick)
Berikan Komentar