
Tim Pemenangan Badra Minta Panwaslu Kota Bogor Perketat Pengawasan Alat Peraga Kampanye
Tim Pemenangan Badra Minta Panwaslu Kota Bogor Perketat Pengawasan Alat Peraga Kampanye
Mediabogor.com, BOGOR – Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPUD Kota Bogor kondisinya semakin hari semakin banyak yang rusak. Bahkan, di beberapa titik, spanduk paslon dilubangi dan dicopot secara tidak wajar.
Syafrudin Bima, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Nomor 3, Bima Arya Dedie Rachim (Badra), mencatat bahwa ada sejumlah APK nomor urut tiga yang kondisinya rusak. Menurutnya, kerusakan APK untuk pasangan calon nomer urut tiga terjadi dibeberapa lokasi. “Betul, saya sependapat bahwa APK nomor 3 banyak yang rusak, dan kami sudah ambil photo titik-titik dimana APK nomor 3 rusak, seperti di jalan Tentara Pelajar, di pertigaan Jalan Mawar dan di beberapa tempat,” ujarnya.
Meski demikian pihaknya tidak ingin menduga-duga terkait kondisi APK tersebut. Namun Ia mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkompeten dalam pengawasan APK. “Saya berharap KPU atau Panwaslu bisa memantau dan mengawasi keberadaan APK, ya soal itu kami serahkan pada yang memiliki kompetensi baik penyelenggara maupun pengawas atau pemantau penyelenggaraan Pilkada,” ucapnya.
*Pengrusakan Brutal Oleh Oknum*
Sebelumnya, Tim Panwaslu yang datang ke kantor Keluarahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat menemukan sejumlah baliho pasangan calon walikota tercecer dan robek sehingga diamankan oleh petugas kelurahan. Penjaga Kelurahan mendapat keluhan dan teguran dari warga ketika spanduk pasangan calon pilihannya terlepas. Untuk melampiaskan kekesalan, sekelompok warga tersebut merusak APK milik pasangan calon walikota lain.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan perbaikan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor menjadi tanggung jawab setiap masing-masing paslon di pilwalkot Bogor 2018. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan kampanye yang berlangsung di kantor KPU Kota Bogor, kemarin.
Komisioner KPU Kota Bogor Bambang Wahyu mengatakan, dari rapat koordinasi ini ada beberapa tim kampanye paslon yang mengeluhkan kerusakan APK yang telah dipasang KPU. Namun sesuai kesepakatan dan berdasarkan regulasi yang ada di PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, KPU hanya memfasilitasi. Sedangkan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pergantian APK, dilakukan masing-masing paslon. “Itu sudah sesuai keputusan bersama. Kita juga sudah membuat berita acaranya dan paslon pun dengan legawa bersedia mengganti alat peraga yang rusak di beberapa tempat di Kota Bogor,” kata Bambang.
Menurutnya, keputusan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 itu pun sudah menjelaskan bahwa masing-masing paslon dibolehkan mencetak APK seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk sebanyak 150 persen dari 100 persen yang dipasang KPU. Sehingga selama desainnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan KPU, kemudian mereka melaporkan desainnya ke KPU serta bukti pencetakan APK itu dilaporkan ke KPU, itu diperbolehkan. “Jadi itu sebenarnya gunanya diperbolehkan memasang 150 persen dari yang sudah disediakan KPU,” ucapnya.
Disinggung jumlah APK yang mengalami kerusakan, Bambang menuturkan, sesuai laporan ada enam titik wilayah dengan variasi berbeda seperti hilang dan rusak. Seperti di Kelurahan Sindangrasa, Mulyaharja, Pasirkuda, Muarasari serta Katulampa. “Terbagi di setiap kelurahan. Kita juga tetap menyampaikan ke PPK dan PPS untuk aktif memonitoring APK tersebut apakah terjadi kerusakan atau kehilangan dan lain sebagainya untuk segera melaporkan ke KPU,” jelasnya.
Ia menambahkan, soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Bogor menurunkan paksa APK di Kelurahan Mulyaharja, pihaknya belum mengidentifikasi hal tersebut. Sebab panwaslu baru bisa menginvestigasi jika ada laporan dari masyarakat atau tim kampanye paslon lain. Sedangkan hingga kemarin belum ada laporan yang masuk. “Jadi masih dianggap sebagai sebuah dugaan saja oleh panwas. Kalau memang ada laporan, kemudian ditindaklanjuti. Karena di panwas ada sentra Gakkumdu untuk masalah kampanye seperti ini. Maka keputusannya ada di panwas dan kepolisian,” tutupnya.(*)
Berikan Komentar