
Tiga Wanita Cantik di Bogor Ditangkap Polisi Karena Promosikan Situs Judol
Mediabogor.co, BOGOR – Tiga wanita cantik ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Mereka mendapatan upah jutaan rupiah dari bisnis terlarang tersebut.
“Tiga orang perempuan berperan sebagai promotor pelaku endorsmen situs judi online,” kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).
Adapun ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MR (24), S (18) dan AK (19). Untuk pelaku MR diketahui merupakan karyawan pabrik di wilayah Cikarang, sedangkan S dan AK berstatus mahasiswi.
“Dalam prakteknya mendapatkan upah Rp 150 ribu perminggu sampai Rp 10 juta perbulan,” terangnya.
Adapun motif para pelaku nekat mempromosikan situs judi online ini karena ekonomi. Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya 3 buah akun Instagram, 1 akun Icloud, 1 akun Google, 4 hasil tangkapan layar dan lainnya.
“Kepada ketiga pelaku perempuan dijerat Pasal Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku MR mengaku hanya iseng mempromosikan situs judi online. Namun, dirinya tetap menyesali perbuatannya tersebut.
“Motifnya iseng aja, nyesel,” kata pelaku ketika ditanya polisi. (Zian)
Berikan Komentar