
Tiga Tersangka Curanmor Asal Banten Diciduk Polisi
Mediabogor.co, BOGOR- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga tersangka pencurian sepeda motor di Kota Bogor. Dari tiga pelaku pencurian dua diantaranya berusia dibawah umur yakni ARY (17), JDA (16) dan I (20).
Komplotan curanmor tersbeut berasal dari Banten yang melakukan aksinya di kedai Bakso Mas Joko Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu (30/11/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Wakapolres Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menuturkan, para tersangka melihat sepeda motor yang terparkir di dalam gerbang Kedai Bakso. Mereka hendak mengambil sepeda motor tersebut dengan merusak gembok pagar.
Namun, aksi tersangka diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli yang merasa curiga dan langsung menabrakan kendaraannya ke motor tersangka sehingga tersangka terjatuh dari motornya dan melarikan diri ke arah taman corat coret.
“Kemudian saksi terus mengejar para pelaku sambil memberikan tembakan peringatan, namun para tersangka tidak mengindahkan, bahkan salah satu tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok,” kata Wakapolresta Bogor Kota saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (5/12/2022).
Ferdy mengungkapkan, kendaraan yang ditumpangi pelaku ditabrak oleh kendaraan Roda empat sehingga para tersangka terjatuh dan melarikan diri ke perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran).
“Ketika melarikan diri para tersangka berhasil diamankan oleh security perumahan VIP (Vila Indah Pajajaran) salah satunya bersembunyi di gorong-gorong,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ferdy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan kunci letter T.
“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan untuk pencurian kendaraan bermotor selama 7 tahun sesuai KUHP Pasal 363,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar