Tiga Pelaku Tawuran di Tanah Sareal Berhasil Diamankan Polresta Bogor Kota

Mediabogor.co, ‎BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat (7/11/2025) malam.

‎Aksi tawuran tersebut sempat viral di media sosial karena menimbulkan korban luka akibat serangan senjata tajam.

‎Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan melalui layanan WhatsApp Lapor Bapak Kapolresta.

‎”Setelah kami menerima informasi dan video viral tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Tanah Sareal serta jajaran intel langsung melakukan penyelidikan dan operasi gabungan. Dari hasil operasi itu, kami berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” ujar AKP Aji Riznaldi.

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang sebelumnya telah membuat janji untuk saling menyerang melalui pesan singkat di Instagram. Lokasi bentrokan terjadi di kawasan Komplek Darmawisakencana, Kecamatan Tanah Sareal.

‎AKP Aji menjelaskan, dari dua kelompok yang terlibat, polisi mengamankan beberapa nama berinisial S, Y, D, dan M dari kelompok KKJ, serta A, S, Y, dan F dari kelompok SIJ.

‎”Setelah dilakukan interogasi, kami mengamankan tiga orang pelaku berinisial A, Y, dan S yang merupakan pelaku dewasa. Sementara pelaku lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA maupun SMK di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” tambahnya.


‎Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan tiga unit telepon genggam, delapan bilah senjata tajam jenis cerulit, dua bilah gobang, dan satu pedang.

‎”Modus para pelaku ini adalah melakukan tawuran antar kelompok dengan saling serang menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher,” jelas AKP Aji.


‎AKP Aji juga memberikan imbauan keras kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

‎”Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dan memperhatikan anak-anaknya. Pukul 10 malam sebaiknya anak-anak sudah berada di rumah, bukan berkeluyuran di jalan. Polresta Bogor Kota akan terus melakukan razia dan patroli rutin guna mencegah aksi serupa terulang,” tegasnya.

‎Dalam kejadian tersebut, pelaku sekaligus menjadi korban karena sama-sama terlibat dalam aksi saling serang menggunakan senjata tajam. Polisi menerapkan Pasal 358 ayat (1) junto Pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap para pelaku.

Berita Terkait

Berikan Komentar