Tiga Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Tangkap, Satu Tersangka Didor

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah beraksi sejak tahun 2017 hingga 2025. Dalam operasi gabungan bersama unit reskrim Polsek jajaran, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita puluhan unit kendaraan hasil curian.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AM (ditangkap di wilayah Sindangbarang), AA (di Bogor Selatan), dan AS (di Provinsi Banten). Mereka merupakan bagian dari sindikat curanmor yang telah beraksi di lebih dari 50 lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan menjangkau wilayah Jakarta.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 53 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers pada Rabu (11/6).

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap pola kerja para pelaku yang terstruktur. Mereka beraksi secara berkelompok dengan membagi peran masing-masing sebagai pemantau, eksekutor (pemetik), dan joki.

Aksi pencurian dilakukan pada dini hari, antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Target utama adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau kawasan permukiman terbuka. Para pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat khusus seperti kunci palsu dan kunci leter T.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti puluhan unit kendaraan roda dua, Kunci Palsu, hingga Senjata Tajam serta alat hisab sabu.

“Kita amankan 53 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, 14 mata kunci, 2 kunci leter T, 6 kunci duplikat, 2 unit Honda Beat warna hitam, 2 senjata tajam jenis golok, 2 STNK, alat hisap sabu, dompet berisi identitas pelaku dan sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi kejahatan ini dilakukan demi mendukung gaya hidup para pelaku. Mereka menyasar kendaraan bermotor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan di kawasan padat penduduk.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Aji Riznaldi Nugroho mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.

“Kami minta warga menggunakan kunci ganda, memasang CCTV, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” tegasnya.

Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Bogor Kota secara simbolis menyerahkan satu unit kendaraan hasil curian kepada Maya, warga Cilebut. Motor jenis N-Max warna biru miliknya hilang sejak September 2024, dan berhasil ditemukan dalam pengungkapan ini. Proses pengembalian dilakukan setelah korban melengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang diduga masih aktif beroperasi.

Berita Terkait

Berikan Komentar