
Tidak Maksimal, Ini Catatan DPRD Setahun Penanganan Covid-19
Mediabogor.co, BOGOR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengeluarkan catatan usai Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan COVID-19 menggulirkan usulan hak interpelasi (keterangan) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait dengan dana penanganan COVID-19 di Kota Bogor dalam setahun terakhir tidak jadi.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan, Pemkot Bogor harus mengevaluasi seluruh kebijakan, program, dan upaya penanggulangan dan penanganan pandemi covid-19 selama setahun ini.
“Masa setahun lebih dari cukup untuk evaluasi menyeluruh agar kebijakan dan langkah-langkah ke depan bisa lebih taktis, tepat, dan terukur,” ucap Atang, dalam pesan tertulisnya, Kamis (18/3/21).
Hal ini pun menurut dirinya, bisa disinkronisasikan dengan hasil rekomendasi Pansus Pengawasan Penanganan Covid dan Pansus Pengawasan Anggaran Covid DPRD, yang disampaikan pada Paripurna Jumat 12 Maret lalu.
Bahkan tak hanya itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Kota Bogor ini menjelaskan, perlu ada pendekatan strategis terukur ke depan. Pandemi ini sudah berlangsung setahun.
“Artinya, kita sudah memiliki pengalaman terkait program atau kebijakan untuk menghadapi pandemi. Ada program dan kebijakan yang berhasil, yang kurang berhasil bahkan tidak berhasil berpengaruh signifikan atau bener bener berbeda dari yang di harapkan, tentu kita harus identifikasi program atau kebijakan yang tidak terlalu berpengaruh ini,” imbuh Atang.
Jadi, lanjut Atang menegaskan, perlu ada roadmap atau tehnik perencanaan sekaligus target dan langkah terukur dalam penanganan covid ini. Sehingga anggaran yang digunakan akan bisa lebih efektif dan efisien.
“Program yang kurang berdampak, hilangkan. Jika program berdampak teruskan dan kuatkan. Mengingat, karena anggaran yang digunakan adalah anggaran yang sangat besar dan berasal dari pemasukan pajak rakyat.
Mengingat penanganan pandemi covid ini agak berlawanan (kontradiktif) antara sisi kesehatan dan ekonomi, perlu ada batasan toleransi angka covid harian atau mingguan.
“Artinya, kapan diambil kebijakan relaksasi. Kapan diperketat agar tidak ada kenaikan kembali.
Masih kata Atang, untuk ringkasan (rekapitulasi) resminya kami belum menerima pemberitahuan resmi. Bahkan sebelumnya hanya laporan realisasi penggunaan anggaran secara umum per triwulan saja.
Rencana, kita akan agendakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota pada paripurna tanggal 29 Maret 2021 nanti.
“Sebagai contoh, dalam hal penanganan kesehatan Pansus memberikan catatan bahwa ketersediaan ambulance untuk mobilitas angkutan warga positif covid terbatas dan masih lamanya hasil Swab PCR, sehingga dikhawatirkan menjadi faktor penyebaran semakin tinggi,” tegasnya.
Bahkan dalam bidang sosial, perlu dilakukan sinkronisasi data warga tidak mampu dan terdampak covid. Sehingga bantuan sosial yang diberikan bisa tepat sasaran.
“Tak hanya itu di bidang pendidikan, perlu disediakan layanan Wifi gratis di tiap RW mengingat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). masih terus berlangsung sementara kesiapan orang tua untuk menyediakan fasilitas tersebut terbatas.
Dari sisi kebijakan anggaran perlu ada transparansi dan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan (UU) yang berlaku. Baik itu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) maupun anggaran dan barang yang bersumber dari sumbangan masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Berikan Komentar