
Tidak Ada Sengketa Hasil Pilkada 2024, Tingginya Angka Golput Jadi Sorotan
Mediabogor.co, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan perkembangan terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024. Hingga batas akhir pengajuan sengketa pada 5 Desember 2024, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, menyampaikan bahwa sesuai informasi dari situs resmi MK, proses Pilkada di Kota Bogor berjalan tanpa adanya sengketa hasil pemilu.
“Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, tidak ada pasangan calon yang mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara,” ujar Firman di Kantor Bawaslu Kota Bogor pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Firman menjelaskan bahwa pengajuan sengketa hanya bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan ambang batas sesuai Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dengan jumlah penduduk Kota Bogor yang mencapai lebih dari 800 ribu jiwa, selisih suara yang dapat menjadi dasar gugatan maksimal adalah 1% dari hasil rekapitulasi KPU.
Meski Pilkada berjalan lancar dan aman, Firman menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) sebagai salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Angka golput di Pilkada kali ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah suara pemenang. Ini harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu, terutama KPU, untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ungkap Firman.
Lebih lanjut, Firman menilai rendahnya partisipasi pemilih merupakan pekerjaan rumah bersama, tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga bagi pemerintah daerah. Target partisipasi sebesar 90% yang ditetapkan sebelumnya ternyata belum tercapai.
“Faktor cuaca dan kurangnya sosialisasi menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan partisipasi pemilih tidak optimal,” tambahnya.
Kendati demikian, Firman mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam aspek pengawasan pemilu. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif, baik melalui laporan maupun pengawasan langsung di lapangan, menjadi salah satu hal positif dari Pilkada kali ini.
“Kami bersyukur atas tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Namun, partisipasi pemilih yang rendah ini harus menjadi evaluasi bersama,” ujar Firman.
Bawaslu Kota Bogor menegaskan bahwa tahapan pengajuan sengketa hasil pemilu telah resmi ditutup pada 5 Desember 2024. Dengan tidak adanya gugatan, hasil rekapitulasi KPU yang diumumkan pada 3 Desember 2024 akan menjadi dasar penetapan resmi pasangan calon terpilih.
“Ini adalah momentum untuk bersama-sama merefleksikan perjalanan Pilkada 2024 dan memastikan ke depan partisipasi masyarakat bisa lebih baik,” tutup Firman. (Ery]
Berikan Komentar