THR PNS di Lingkungan Pemkab Bogor Akan Cair 4 Hari Sebelum Lebaran

Mediabogor.co, BOGOR – Tunjangan Hari Raya (THR), untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan cair empat hari sebelum lebaran.

“Insya Allah 4-5 hari sebelum lebaran sudah kita cairkan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya
kepada wartawan, Kamis (13/04/2023).
THR itu  nantinya akan otomatis langsung  masuk dalam rekening ASN. Namun saat ini, kata Teuku, Pemkab Bogor masih menghitung jumlah THR yang akan dikeluarkan untuk belasan ribu pegawai ASN tersebut.
“Nilainya sedang dihitung, yang jelas itu THR yang dibagikan adalah gaji yang ke 14 plus TPP (tambahan penghasilan pegawai) 50 persen TPP,” ungkapnya.
Sementara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor menyebut, 17.228 pegawai pemerintah yang akan menerima THR itu yakni merupakan jumlah keseluruhan dari PNS 14.469 dan PPPK dengan jumlah 2.819 orang.
Kepala BKPSDM, Irwan Purnawan mengatakan, pemberlakuan peraturan Bupati (Perbup) soal pencarian THR untuk PNS dan PPPK itu pun diperbolehkan tanpa perlu ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri meski kepala daerah di Kabupaten Bogor dijabat oleh Plt Bupati.
“Kalau Perbup kan harus minta izin dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya,” jelasnya.
(Tiara)

Berita Terkait

Berikan Komentar