
Terima Warga BBR, PJ Wali Kota Bogor Janji Selesai Masalah Lahan Kavling, Kuasa Hukum : Kita Pantau Terus
Mediabogor.co, BOGOR – Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, akhirnya menemui warga Babakan Pasar (BBR) setelah melakukan aksi kantor Balaikota Bogor, Senin 11 November 2024.
Melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Dr. (Cand) Alma Wiranta, Pj Walikota Bogor Hery Antasari menerima aspirasi warga Babakan Baru (BBR) yang memperjuangkan kepastian hukum terkait status tanah seluas 35.000 meter persegi yang mereka huni selama lebih dari 42 tahun.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Balaikota Bogor, Alma menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Alma Wiranta mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima, tanah tersebut saat ini masih berstatus sebagai barang milik daerah atau aset milik Pemerintah Kota Bogor.
Menanggapi pertanyaan warga terkait kemungkinan penyerahan tanah kepada mereka, Alma menyatakan bahwa mekanisme penyerahan tanah memerlukan kajian lebih lanjut.
“Kita akan menelusuri dokumen dan perjanjian-perjanjian terdahulu yang belum kami dapatkan. Hal ini penting agar kepentingan warga terlindungi dan ada kepastian hukum yang jelas,” ujarnya kepada wartawan setelah melakukan pertemuan di kantor Balaikota Bogor.
Dalam upaya menunjukkan komitmen dan itikad baik, Alma menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah menghentikan sementara penarikan sewa kepada warga hingga permasalahan ini terselesaikan.
Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban warga yang selama ini harus membayar sewa, meskipun status kepemilikan tanah masih diperdebatkan.
“Penghentian sewa ini akan berlangsung sampai persoalan hukum terkait tanah selesai. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat,” tegas Alma.
Alma menambahkan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor adalah mengumpulkan data secara komprehensif. Data yang dibutuhkan meliputi surat-surat perjanjian asal-usul tanah, bukti kepemilikan atau penguasaan, serta dokumen terkait pembayaran pajak oleh warga. Hal ini diperlukan untuk menilai kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban seperti membayar pajak.
“Kami membutuhkan informasi yang lengkap agar proses penyelesaian bisa dilakukan dengan cepat dan tepat,” jelas Alma.
Langkah selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor akan mengadakan rapat lanjutan dan mempercepat proses verifikasi data untuk menentukan solusi yang tepat bagi warga.
“Jika data yang diperlukan terkumpul dengan cepat, kami optimis proses penyelesaian dapat segera dilakukan,” kata Alma Wiranta.
Sementara itu, Santi Chintya Dewi, kuasa hukum warga Babakan Baru, menyambut baik langkah PJ Wali Kota Bogor yang berhati-hati dalam menangani masalah ini.
Menurut Santi, PJ Wali Kota Hery Antasari telah menunjukkan komitmen yang serius dengan berjanji membentuk tim khusus yang melibatkan pimpinan daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Kami mengapresiasi keseriusan ini, namun tetap menunggu keputusan resmi mengenai status kavling tanah,” kata Santi.
Santi juga mengungkapkan bahwa warga masih merasa kecewa dengan janji-janji yang pernah dibuat pada masa lalu namun tidak pernah ditepati.
“Kami berharap kali ini ada hasil yang konkret, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Masih kata Santi, menekankan pentingnya komitmen yang telah diucapkan oleh pejabat pemerintah, termasuk Kabag Hukum Kota Bogor.
“Janji yang disampaikan dalam pertemuan harus dipenuhi. Kami akan terus memantau dan menuntut agar pemerintah kota berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai dengan kewajiban mereka,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut katanya, menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi secara intensif antara warga dan pemerintah kota. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan data dan analisis sehingga solusi dapat segera diberikan kepada warga yang telah menantikan kepastian hukum selama puluhan tahun.
“Dengan adanya komitmen dari PJ Wali Kota dan langkah konkret yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Bogor, warga Babakan Baru berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas,” ujarnya.
“Pemerintah berjanji akan mengupayakan yang terbaik bagi warga, terutama karena banyak dari mereka yang merupakan korban bencana yang memerlukan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka,” tutup Santi. (Ery)
Berikan Komentar