Terdakwa Pencucian Uang Fikri Salim Tuduh Media Sebagai Alat Fitnah.

Mediabogor.co, BOGOR – Sidang Kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana kembali di lakukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong. Rabu (10/02/2021). Sidang dengan agenda pembacàan pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa tersebut di warnai isak tangis terdakwa,Fikri Salim. 

Dalam Eksepsinya, Kuasa Hukum terdakwa Gunarto Simanjuntak SH. sempat menyebut dan menuduh media sebagai alat fitnah, dan alat pembunuhan karakter. “Majelis hakim yang mulia, ini merupakan fitnah dan gosip, berita kebenaran sengaja disembunyikan, media masa begitu senang dengan bombastisnya. Dan berita juga disebarluaskan tanpa mencari unsur-unsur kebenaran, Fitnah disebar luaskan secara masif systematis, fitnah telah mematikan karir serta karakter seseorang,”ungkap Kuasa Hukum terdakwa. 

Terdakwa Fikri Salim yang mengikuti persidangan secara Daring juga sempat meminta Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepada dirinya sambil menangis. 

Dalam persidangan Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong menuntut terdakwa Fikri Salim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Penggelapan dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) sebesar 33 Milyar dan dituntut kurungan penjara selama 18 tahun penjara.

Terdakwa Fikri Salim juga terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dan terdakwa dituntut selama 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 milyar dan subsider 6 tahun penjara.

“Saudara Fikri Salim terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana melawan hukum yang secara bersama-sama dengan merugikan perusahaan ditempat dulunya bekerja mencapai Rp33 milyar yang merupakan milik saksi Dokter Luki Azizah selaku owner PT. JMC, dengan ini jpu menuntut terdakwa dengan hukum 18 tahun penjara denda 5 milyar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Anita dalam tuntutannya. (ded)

Berita Terkait

Berikan Komentar