Temuan Limbah APD di Bogor, Polisi Periksa 2 Saksi

Mediabogor.co, BOGOR – Polisi telah memeriksa 2 orang saksi terkait temuan limbah medis yang dibuang di pinggir jalan Kampung Leweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kedua saksi itu merupakan warga yang pertama menemukan limbah tersebut.

“Kemarin kita sudah lakukan olah TKP mencari dan mengumpulkan para saksi. Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi,” kata Kapolsek Parung Panjang Kompol Wagiman, Rabu (3/2/2021).

Setelah pemeriksaan saksi, nantinya akan dikaitkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara dan sampel barang bukti dari limbah medis tersebut. Sehingga dapat diketahui dari mana asal limbah.

“Nanti dari olah TKP, dari alat bukti yang kita temukan dilakukan proses berikutnya apakah ada mengarah ke RS mana atau puskesmas mana. Pasalnya Undang-Undang Lingkungan Hidup ancaman hukuman 3 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Wagiman.

Diharapkan, kasus tersebut tida terulang di daerah manapun karena dikhawatirkan menimbulkan masalah kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa.

“Warga apabila menemukan hal seperti itu segera kasih tau kita supaya kita tindaklanjuti,” tutupnya.

Seperti diketahui, sekitar 17 karung plastik yang berisi limbah APD ditemukan menumpuk di semak-semak pinggir jalan Kampung Leweung Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketika ditemukan, belasan karung itu berisi pakaian hazmat, masker hingga styrofoam tempat makan bekas pakai. Aparatur kecamatan bersama polisi, TNI dan Puskesmas langsung membawa APD itu untuk dimusnahkan sesuai dengan protokol limbah medis.

Hingga kini, belum diketahui dari mana asal limbah APD yang dibuang sembrangan itu. Temuan ini pun juga sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar