Tega, Dua Buruh Bangunan Cabuli Bocah Dibawah Umur

Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota ciduk dua buruh bangunan yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot mangatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2024 lalu dimana pada tanggal 05 Mei 2024 pihaknya baru mendapatkan Laporan Polisi (LP) dari salah satu orang tua korban.

“Setelah kita menerima laporan polisi, kami dari Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan olah TKP yang mana kita berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil kami amankan di bantu oleh masyarakat yang berada di sekitar TKP,” ujarnya kepada media saat melakukan preskonpers, Rabu 19 Juni 2024.

Luthfi Olot menyampaikan, dua pelaku ini merupakan buruh bangunan yang mana kedua pelaku tersebut sedang melakukan pengerjaan bangunan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pelaku itu, kata Kompol Luthfi Olot berinisial N dan M merupakan warga Kota Bogor. M dan M ini melakukan aksinya kepada korban berusia 10 – 14 tahun dan mengaku memiliki hasrat kepada para korban baik perempuan maupun laki – laki.

“Dari kedua pelaku ini mereka mengakui bahwa sudah melakukan kepada kurang lebih 6 korban yang masih di bawah umur baik perempuan dan laki laki.

“Jadi pelaku memegang kemaluan maupun organ pribadi milik korban di dada dan di sekitar alat vital,” sambungnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot memaparkan, aksi yang di lakukan kedua pelaku menjelang sore hari di salah satu warung yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku melakukan aksinya pada sore hari menjelang maghrib, yang mana para pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini selesai melaksanakan pekerjaannya. Kemudian di sekitar TKP ada sebuah warung yang mana warung itu sering di datangi oleh anak anak sekitar komplek,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 76E undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara dan di denda sebesar 5 miliar rupiah. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar