Tanpa Izin! Proyek Real Estate di Parungpanjang Kembali Aktivitas, JKP Bogor Minta Dewan Kaji Ulang

Mediabogor.co. BOGOR – Proyek Real Estate di Jalan Raya Dago Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, yang terbukti bersalahbelum miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menuai sorotan.

Sebelumnya, sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, karena tidak memenuhi Izin PBG.

Salah satunya, Jaringan Kebijakan Publik Bogor, menyoalkan aktivitas proyek real estate masih bisa berjalan meski belum melengkapi izin resmi dari Pemerintah Daerah.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Pengawas Publik Ibnu Sakti Mubarok. Ia menilai tidak adanya transparansi dalam penangan pembukaan segel oleh satpol PP kabupaten Bogor.

“Kami mengecam tindakan pelepasan segel yang dilakukan tanpa disertai proses yang transparan dan akuntabel. Ini mencederai upaya penegakan perda di bumi tergar beriman serta merusak kepercayaan publik,”ungkapnya kepada wartawan Senin 26 Mei 2025

Bahkan kata Sakti menerangkan, belum adanya Izin proyek bisa beraktivitas kembali.

Menurutnya, saat ini, proyek yang belum melengkapi dan memiliki izin PBG resmi itu kembali beroperasi.

“Aktivitas yang dilakukan dianggap sebagai bentuk pelanggaran administratif dan potensial melanggar hukum,”tambah Sakti.

Lanjut Sakti menuturkan, dirinya mendesak komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, agar meninjau kembali, proses pelangaran tindak pidan ringan diatur Perda (Peraturan Daerah) yang sudah dilanggar oleh pihak pengembang.

“Kami mendesak Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap permasalahan ini,”ucap dia.

“DPRD harus turun langsung dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan investor semata,”tegasnya.

Terksit itu Sakti melanjutkan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang bakal ditempuh seperti melayangkan surat resmi Bupati dan DPRD kabupaten Bogor.

“Kami juga akan melakukan aksi lanjutan di lokasi proyek dan kantor DPRD serta menggalang dukungan dari masyarakat hingga mahasiswa guna tidak adanya bermain mata,”pungkasnya.(Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar