
Tangkal Hoax dan Jaga Netralitas: Bawaslu Kota Bogor Gelar Apel Siaga
MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menggelar apel siaga untuk pengawasan kampanye Pemilu 2024 di halaman kantor mereka, Jalan Burangrang No.18, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin, 27 November 2023 pagi. Apel ini bertujuan mempersiapkan jajaran Bawaslu, Panwas Kecamatan (Panwascam), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) guna meningkatkan pengawasan selama masa kampanye.
Herdiyatna, Ketua Bawaslu Kota Bogor, menjelaskan bahwa apel ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Jabar, dan saat ini di Kota Bogor. Tujuan utama apel siaga ini adalah untuk memperkuat struktur kelembagaan, terutama di badan ad hoc, pengawas kecamatan, dan kelurahan guna meningkatkan pengawasan selama masa kampanye.

“Dalam masa kampanye, kami harus siap dan aktif di lapangan. Kami telah hadir dalam kegiatan KPU untuk memantau titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” ungkap Herdiyatna.
Dia menekankan bahwa pengawasan APK menjadi prioritas utama. Jika peserta pemilu meletakkan APK di luar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penindakan.
“Semua peserta yang hadir dalam apel ini dipastikan memahami prosedur karena mereka, baik Panwascam maupun PKD, mengadakan rapat setiap minggu untuk membahas regulasi terkait kampanye seperti PKPU 15 dan Perbawaslu 11 tahun 2023,” jelasnya.
Sementara itu, H. Ahmad Fathoni, Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, menyatakan bahwa pihaknya mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam konteks pencegahan. Potensi pelanggaran ini sangat beragam.
“Kami fokus pada pengawasan pelaku kampanye dan materi kampanye. Berdasarkan analisis data kami, kami menentukan kerawanan potensi pelanggaran. Di era digital ini, kami juga mengawasi materi kampanye terkait isu-isu hoax berbasis digital, termasuk video dan sejenisnya,” jelas Fathoni.
Fathoni menjelaskan bahwa fokus kedua mereka adalah pada pelaku kampanye yang tidak seharusnya berkampanye, khususnya netralitas ASN, TNI, dan Polri. Mereka memastikan pedoman dari Perbawaslu 11 tahun 2023 dan aturan dalam PKPU 15 tahun 2023 menjadi fokus pengawasan mereka.
“Kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, dalam menjaga netralitas ASN. Sosialisasi mengenai netralitas ASN dan pengawasan partisipatif juga menjadi perhatian kami,” tambahnya. (NK)
Berikan Komentar