Tahun Depan, Sekitaran Kebun Raya Steril Reklame

mediabogor.com, Bogor – Awal tahun 2017 mendatang seputaran Kebun Raya Bogor (KRB) akan steril dari reklame. Untuk merealisasikan hal tersebut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor, sudah tidak akan memperpanjang izin penyelenggaraan reklame (IPR) di seputaran KRB. Kabid Penetapan pada Dispenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menuturkan, saat ini terdapat 21 reklame diantaranya jenis billboard yang masih berdiri di seputaran KRB.

Dengan adanya pelarangan di kawasan tersebut, kata Lia, pihak Dispenda sudah menginformasikan kepada pihak pemilik reklame. “Dengan menginformasikan dari awal akan membantu mereka mempersiapkan, kalau memang reklame permanen itu diatas lahan Pemkot Bogor tinggal menunggu masa habis kontrak dan dihapuskan,” tuturnya.

Sejak berlakunya jalur Sistem Satu Arah (SSA) untuk reklame permanen milik swasta dan berdiri diatas lahan swasta, menurut Lia, bisa saja mereka merubah arah atau mengganti posisi reklame sesuai kesepatakan dengan Pemkot Bogor. “Apakah akan digeser atau merubah arahnya semua diperbolehkan saat ini. Tapi tetap nanti dikaji kawasan itu masuk yang dilarang atau diperbolehkan dalam Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.

Disebutkan dalam Perda 1/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame menyebutkan kawasan KRB bagian dalam itu dilarang reklame terpampang. Dan hal ini sudah dipatuhi sejak adanya Perda itu untuk reklame non permanen. Lia menjelaskan, reklame berada di lahan milik swasta seperti Apotik, perkantoran, bank dan toko-toko seputaran KRB masih diperbolehkan kalau memang sudah ada izinnya dari dahulu. “Ketika dilahan pemda ya tidak diperbolehkan, seperti di Sempur akan steril dari reklame. Sempur tidak boleh ada reklame per 1 Januari 2017, maka dari itu dari saat ini pelan-pelan dihapuskan, ” tutupnya. (Rangga)

Foto:Rangga Firmansyah

Berita Terkait

Berikan Komentar