
Tahun 2024, Desa Cibitung Wetan Dapat 1500 PTSL
Mediabogor.co, BOGOR – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah, yang dilakukan di Desa Cibitung Wetan mendapatkan 1500 Program PTSL meliputi semua objek pendaftaran tanah dan rumah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah satu Desa Cibitung Wetan, kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Kamaludin kepala Desa Cibitung Wetan, mengatakan, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“PTSL adalah suatu program yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat,”ucapnya.
Kata Kamaludin, sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syaratnya pengajuan PTSL adalah sebagai berikut: 1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). 2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL. 3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. 4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian) 5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
“Tahapan program PTSL proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target,”paparnya.
Ia mengatakan, pihak Desa Cibitung Wetan akan terus melakukan pendampingan apabila terdapat informasi ataupun indikasi yang berujung pada ketidak benaran cara yang dilakukan siapapun, termasuk Panitia PTSL, RT, RW atau pun oknum yang mengatasnamakan.
Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penbambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.
“Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban pemohon,” tambahnya.
Ditegaskan Kamaludin, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari Warga, oleh warga untuk warga. Panitia tersebut bukan kepala Desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.
“Kades dan perangkat tidak boleh Bermain dalam pelaksanaan PTSL. Harus Murni pemohon PTSL warga Desa Cibitung Wetan, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan PTSL, dan itu harus disepakati antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Untuk itu, kamaludin menghimbau, supaya RT, RW segera membentuk panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur masyarakat dan peserta pengurus sertifikat PTSL. Sedangkan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam pokmas.
Dijelaskan pula bahwa, PTSL tidak akan kembali pada Desa yang sudah ikut PTSL karena akan berganti ke Desa- Desa yang lain. Sehingga diharapkan dari 1500 PTSL semua warga se – Desa Cibitung Wetan yang menjadi sasaran PTSL dan segera mendaftar kepada Panitia Kelompok Masyarakat ( Pokmas). ( Agil).
Berikan Komentar