Suasana Demokrasi di Tingkat Kelurahan, Panitia Tetapkan 12 Oktober sebagai Hari Pemilihan LPM Ranggamekar

Mediabogor.co, BOGOR – Panitia Pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Ranggamekar resmi menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan, yakni pada 12 Oktober 2025 mendatang. Proses tahapan pemilihan telah melalui berbagai rapat dan kesepakatan bersama antara panitia, para ketua RW, RT, serta tokoh masyarakat.

Ketua Panitia Pemilihan LPM Ranggamekar, Arif Ridwan, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan, pihaknya terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan seluruh ketua RW se-Kelurahan Ranggamekar untuk membahas tahapan persiapan.

“Setelah pertemuan dengan para ketua RW, kami membentuk panitia secara resmi dan mendapatkan SK dari Lurah Ranggamekar tentang susunan kepanitiaan,” ujar Arif Ridwan kepada wartawan, Selasa 07 Oktober

Usai pembentukan panitia, dilakukan pembahasan mengenai langkah-langkah penyelenggaraan pemilihan, termasuk penyusunan tata tertib dan persyaratan calon. Surat pemberitahuan dan tata tertib kemudian disebarkan ke seluruh RT dan RW, dengan masa sosialisasi selama kurang lebih dua minggu.

“Awalnya hanya muncul satu calon, namun hingga batas waktu pendaftaran pada 4 Oktober, ada tiga calon yang mendaftar, yaitu Ebet Adi Satrio, Muhammad Hanafi, dan Purnama Alam Pratama,” katanya.

Arif menambahkan, pada 7 Oktober 2025 malam, panitia kembali mengundang para ketua RW dan perwakilan RT untuk membahas tata tertib pemungutan suara. Dalam forum tersebut disepakati sejumlah aturan teknis, termasuk tidak adanya pembacaan ulang tata tertib pada hari pemilihan.

“Malam ini, tadi ada pembahasan terkait tata tertib, setelah itu para calon LPM mengambil nomor urut dan memaparkan visi misinya,” terangnya.

“Jadi pada hari pemilihan nanti, acara akan dimulai dengan laporan panitia, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan-sambutan, kemudian langsung dilanjutkan dengan proses pencoblosan,” sambung Arif.

Jumlah hak pilih yang ditetapkan dalam pemilihan LPM Ranggamekar sebanyak 126 suara. Hak suara tersebut terdiri dari perwakilan RW, RT, tokoh masyarakat, ketua posyandu, serta perwakilan organisasi yang memiliki SK dari kelurahan, seperti Karang Taruna, MUI, BKM, KTW, 3R, dan PKK.

Arif menegaskan, bagi pemilih yang berhalangan hadir pada hari pelaksanaan wajib melapor dan digantikan oleh pengurus yang tercantum dalam SK RT atau RW.

“Kalau RT atau RW berhalangan, bisa diwakilkan oleh sekretaris atau anggota lain yang tercantum dalam SK. Kalau datang setelah pukul 12.00 WIB, maka dianggap gugur,” tegasnya.

Pemilihan Ketua LPM Ranggamekar akan dilaksanakan di SDN Pamoyanan 3 mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Setelah istirahat, penghitungan suara akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

“Harapannya semua hak suara hadir dan sehat, sehingga proses pemilihan bisa berjalan lancar dan demokratis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar